Penyelesaian Hukum Bagi Perusahaan yang Terdampak Pemboikotan (Studi Kasus KFC Indonesia Kota Makassar) = Legal Remedies for Companies Affected by Boycotts (A Case Study of KFC Indonesia in Makassar City)


AWALIA, PUTRI (2026) Penyelesaian Hukum Bagi Perusahaan yang Terdampak Pemboikotan (Studi Kasus KFC Indonesia Kota Makassar) = Legal Remedies for Companies Affected by Boycotts (A Case Study of KFC Indonesia in Makassar City). Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011221333-FIakhBgumYW25cdL-20260312152816.jpeg

Download (71kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011221333-1-2.pdf

Download (167kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011221333-dp.pdf

Download (155kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B011221333-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 11 March 2028.

Download (4MB)

Abstract (Abstrak)

Latar belakang: Konflik Israel-Hamas yang memuncak pada Oktober 2023 memicu gelombang aksi boikot terhadap produk yang diduga terafiliasi dengan Israel. Pasca terbitnya Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023, beredar daftar 121 produk yang kemudian dikonfirmasi sebagai hoaks. KFC Indonesia yang tidak memiliki afiliasi dengan Israel tetap mengalami kerugian nyata, ditandai dengan penurunan pendapatan KFC RSC Makassar dari Rp184.200.365 pada kuartal ketiga menjadi Rp167.298.885 pada kuartal keempat 2023, serta 59,5% dari 400 responden menyatakan melakukan boikot berdasarkan informasi yang beredar.Tujuan: untuk mengetahui apakah terjadi pemboikotan produk KFC di Kota Makassar dan menganalisis penyelesaian hukum yang dapat ditempuh PT Fast Food Indonesia Tbk (KFC) Kota Makassar terhadap kerugian akibat pemboikotan. Metode: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan analisis data lapangan. Data dikumpulkan melalui kuesioner kepada 400 responden konsumen KFC di Kota Makassar menggunakan teknik purposive sampling, wawancara mendalam dengan pakar hukum bidang perdata dan pidana serta studi literatur terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan laporan keuangan perusahaan. Hasil: Pemboikotan terbukti terjadi secara nyata dengan 59,5% responden melakukan boikot, didorong oleh solidaritas kemanusiaan (92,1%), persepsi afiliasi KFC dengan Israel (76,2%), dan paparan informasi media sosial (87,4%). Jalur penyelesaian hukum yang dapat ditempuh meliputi: (1) jalur litigasi melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan KUHPerdata Pasal 1365 untuk ganti rugi materiil dan immateriil, serta pelaporan pidana berdasarkan UU ITE Pasal 28 Ayat 1; dan (2) jalur non-litigasi melalui negosiasi, konsiliasi, konsultasi hukum, dan kampanye edukasi publik yang didukung rekomendasi berbasis Marketing Mix-7P. Kesimpulan: Pemboikotan terhadap KFC di Kota Makassar terjadi secara nyata akibat penyebaran hoaks yang memengaruhi persepsi moral konsumen. Jalur non-litigasi lebih direkomendasikan sebagai upaya utama karena lebih efisien dan tidak berisiko memperburuk citra perusahaan, sementara jalur litigasi dipertimbangkan sebagai ultimum remedium apabila jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Boikot; Hoaks; Litigasi; Non-Litigasi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 19 Aug 2026 06:05
Last Modified: 19 Aug 2026 06:05
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57018

Actions (login required)

View Item
View Item