PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM KONSEP KEPASTIAN KOMPETENSI PENGADILAN = Settlement of land disputes in the concept of certainty of judicial competence


Maim, SOKHIB (2025) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DALAM KONSEP KEPASTIAN KOMPETENSI PENGADILAN = Settlement of land disputes in the concept of certainty of judicial competence. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANNUDDIN.

[thumbnail of Sampul]
Preview
Image (Sampul)
B013211032-49CknizGeIDZR3rm-20260121103911.jpg

Download (331kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013211032-1-2.pdf

Download (964kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013211032-dp.pdf

Download (963kB)
[thumbnail of Full teks] Text (Full teks)
B013211032-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 April 2028.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Latar belakang: Penyelesaian sengketa tanah dalam taraf litigasi yang selama ini masih terjadi belum dapat di selesaikan secara komprehensif melalui pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara. Tujuan: untuk menemukan dan mendeskripsikan serta memformulasikan konsep dalam penyelesaian sengketa tanah yang berbasis pada kompetensi pengadilan. Metode: Menggunakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan filosofi, pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa wawancara dan observasi dan bahan hukum sekunder berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, buku buku serta jurnal. Lokasi: penelitian dilakukan di PTUN Jayapura Provinsi Papua, Pengadilan Negeri Sorong Papua Barat Daya. Hasil: penelitian menunjukkan: (1) Penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di pengadilan selama ini masih terjadi “irisan” penerapan kewenangan antara Pengadilan Negeri melalui proses Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait proses administrasinya, sehingga penyelesaian dalam taraf litigasi belum secara komprehensif dapat diselesaikan. (2) Implementasi penyelesaian sengketa tanah di pengadilan negeri masih terjadi tidak sesuai dengan kompetensi absolutnya, sehingga hasil putusannya tidak dapat dilakukan upaya eksekusi karena hanya mencantumkan amar putusan yang bersifat deklaratoir. (3) Formulasi Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah adalah dengan pengadilan khusus pertanahan sehingga tidak ada lagi “irisan” kewenangan antara pengadilan negeri dengan pengadilan tata usaha negara. Kesempulan: Konsep pengadilan khusus pertanahan yang terdiri dari 4 pilar, yaitu 1. Kedudukan Pengadilan Khusus Pertanahan di bawah Mahkamah Agung yang di dirikan dalam satu provinsi di seluruh Indonesia, 2. Kompetensinya yang meliputi obyek sengketa yang berkaitan dengan tanah dan sertipikat termasuk subyek hukumnya yang meliputi orang/ badan hukum dan pejabat/ badan tata usaha negara, serta tanpa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) 3. Hukum Acaranya yang dibuat sesederhana mungkin dengan tanpa agenda sidang replik dan duplik dan 4. Perangkat pengadilan yang terdiri dari hakim karir berlatar belakang perdata dan administrasi serta hakim yang berlatar belakang dari akademisi dari program studi agraria. Kebaruan: Hadirnya pengadilan khusus pertanahan dengan 4 pilar sehingga diharapkan ada kepastian kompetensi/ kewenangan dalam menyelesaikan permasalahan sengketa tanah serta penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Sengketa, Tanah, Kepastian Kompetensi Pengadilan.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 01 Apr 2026 03:30
Last Modified: 01 Apr 2026 03:30
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/54870

Actions (login required)

View Item
View Item