PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA = THE SUSPECT'S RIGHTS VIOLATION BY THE POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA RELATED TO HUMAN RIGHTS PROTECTION


JUMIRAN, JUMIRAN (2019) PELANGGARAN HAK-HAK TERSANGKA OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA = THE SUSPECT'S RIGHTS VIOLATION BY THE POLICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA RELATED TO HUMAN RIGHTS PROTECTION. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_P0902216020_Cover1.jpg

Download (291kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_P0902216020(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf

Download (419kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_P0902216020(FILEminimizer)..ok dapus-lam.pdf

Download (45kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_P0902216020(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (553kB)

Abstract (Abstrak)

JUMIRAN, P0902216020, Pelanggaran Hak-Hak Tersangka Oleh Kepolisian Republik Indonesia Dikaitkan Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia, dibimbing oleh Muhadar dan Abdul Maasba Magassing.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jaminan perlindungan hak-hak tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan khusus lainnya, dan untuk menganalisis bentuk pelanggaran hak-hak tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia dan upaya hukum selama dalam penahanan.
Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, data yang digunakan bersumber dari data sekunder yaitu melalui berbagai bahan hukum dan bahan-bahan non-hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen dan studi kepustakaan. Semua bahan hukum
yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan bahan hukum dan nonhukum
tersebut dianalisis secara kualitatif, kemudian disajikan secara preskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Jaminan hak-hak tersangka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan khusus lainnya sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlakukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundnag-undangan, seperti Hak
Prioritas Penyelesaian Perkara, Hak Persiapan Pembelaan, Hak Memberi Keterangan Secara Bebas, Hak Mendapatkan Juru Bahasa, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum, Hak Memilih Sendiri Penasehat Hukumnya, Hak Mendapatkan Bantuan Hukum Cuma-
Cuma, Hak Menghubungi Penasihat Hukum, Hak Kunjungan oleh Dokter Pribadi, Hak
Diberitahukan, Menghubungi atau Menerima Kunjungan Keluarga dan Sanak Keluarganya, Hak Berkirim Surat, Hak Menerima Kunjungan Rohaniwan. Semua hak tersebut harus didapatkan oleh tersangka yang ditahan oleh Polri berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Bentuk pelanggaran hak-hak tersangka dan upaya hukum selama dalam penahanan menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana dari administratif dan prosedural dimana hak-hak tersangka atau
saksi diabaikan secara sengaja penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasehat hukum; pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu; jangka waktu penahan ditingkat penyidikan diterapkan maksimal padahal tersangka hanya diperiksa beberapa kali; penyidik tidak memberitahukan nama pelapor; berkas perkara tidak diberikan kepada tersangka/terdakwa maupun penasehat hukum; tidak berfungsinya lembaga jaminan penaguhan penahanan; pelanggaran terhadap Keamanan Kebebasan Jiwa Raga dan Harta Benda; dan penyimpangan Prosedur di tingkat Penuntutan dan Pengadilan. Jika terjadi hal yang demikian, maka upaya hukum
yang dapat ditempuh oleh tersangka adalah melakukan pra peradilan.
Kata kunci: hak asasi manusia, hak-hak tersangka, kepolisian, pelanggaran

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 13 Jul 2021 07:35
Last Modified: 13 Jul 2021 07:35
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/5033

Actions (login required)

View Item
View Item