HAKIKAT PERADILAN ETIK PADA PROFESI HAKIM = THE ESSENCE OF ETHICAL COURT IN THE JUDGE PROFESSION


SIMANUNGKALIT, ULLY TASYA (2025) HAKIKAT PERADILAN ETIK PADA PROFESI HAKIM = THE ESSENCE OF ETHICAL COURT IN THE JUDGE PROFESSION. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B013221026-o5KIiHElTxD7QJOL-20250519164141.jpeg

Download (133kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013221026-1-2.pdf

Download (287kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013221026-dp.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (98kB)
[thumbnail of Fulltext] Text (Fulltext)
B013221026- REVISI full...pdf
Restricted to Repository staff only until 15 May 2027.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK ULLY TASYA SIMANUNGKALIT, B013221026. Hakikat Peradilan Etik Pada Profesi Hakim dibimbing oleh Abdul Maasba Magassing, Muhadar dan Maskun). Latar belakang : Pengawasan terhadap hakim dalam sistem peradilan Indonesia merupakan elemen penting dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme hakim Tujuan: Penulisan ini bertujuan menemukan: (1) hakikat peradilan etik profesi hakim pada kekuasaan kehakiman; (2) bentuk peradilan etik profesi hakim dilaksanakan untuk mewujudkan independensi kekuasaan kehakiman; (3) grand design yang mampu mendukung terwujudnya peradilan etik pada profesi hakim. Metode: Penulisan ini adalah penulisan hukum normatif dengan di dukung data-data empiris. Menggunakan pendekatan historis (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Analisis dilakukan terhadap bahan hukum secara deskriptif kualitatif. Hasil : 1) Hakikat peradilan etik dalam profesi hakim terletak pada integrasi antara independensi peradilan, profesionalisme, dan legitimasi yang didasarkan pada prinsip etika 2) sinergi yang kuat antar lembaga peradilan etik masih belum terwujud secara optimal. Komisi Yudisial menjalankan tugasnya dengan menitikberatkan pada integritas, sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi, sehingga pengawasan etik menjadi lemah. 3) Grand design peradilan etik yang ideal tidak hanya menuntut adanya pengawasan dan penegakan kode etik semata, tetapi juga memerlukan kemitraan yang erat di antara berbagai pemangku kepentingan. Dalam konteks ini, Kode etik bagi hakim berfungsi sebagai pilar kepercayaan publik. Publik akan menaruh kepercayaan yang lebih tinggi terhadap peradilan apabila lembaga-lembaga yudisial mampu menegakkan kode etik secara konsisten. Temuan: untuk mewujudkan peradilan etik profesi hakim dilakukan dengan menguatkan kemitran pengawasan antar lembaga, sehingga akan menciptkan kepercayaan publik terhadap intergritas peradilan Kata Kunci : Hakikat; Peradilan Etik; Profesi; Hakim;

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: HAKIKAT;PERADILAN ETIK; PROFESI; HAKIM.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 26 Sep 2025 01:35
Last Modified: 26 Sep 2025 01:35
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49828

Actions (login required)

View Item
View Item