Jaya, Firdayanti (2025) KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALIMANTAN TIMUR PASCA PENETAPAN IBU KOTA NUSANTARA = THE EXISTENCE OF INDIGENOUS LAW COMMUNITIES IN EAST KALIMANTAN POST THE DESIGNATION OF THE CAPITAL CITY OF NUSANTARA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49344/1.hassmallThumbnailVersion/B022202004-4Kl6Nqu2nIEO1ryT-20250121145627.jpg)

B022202004-4Kl6Nqu2nIEO1ryT-20250121145627.jpg
Download (70kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202004-1-2.pdf
Download (780kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202004-dp.pdf
Download (152kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B022202004-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 January 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK FIRDAYANTI JAYA (B022202004). Dengan Judul “KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KALIMANTAN TIMUR PASCA PENETAPAN IBU KOTA NUSANTARA” (dibimbing Oleh Muhammad Ilham Saputra) Penelitian Ini bertujuan Untuk (1) Untuk menganalisis eksistensi Masyarakat Hukum Adat di wilayah Ibu Kota Nusantara (2) Untuk menganalisis perlindungan hukum hak-hak Masyarakat Hukum Adat di wilayah Ibu Kota Nusantara. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Normatif, berupa penelitian hukum normatif yang didukung dan di lengkapi dengan data melalui studi kepustakaan maupun sumber-sumber yang kredibel dari berbagai media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Berdasarkan Pasal 3 Undang- Undang Pokok Agraria, atau hukum tanah nasional Indonesia mengakui adanya hak ulayat dari masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada. Dalam kenyatannya tanah ulayat masih ditemui, memiliki eksistensi dan mengakar pada masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal ini menjadi dasar dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hal Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria ini dinyatakan bahwa keberadaan tanah ulayat masyarakat hukum adat yang masih ada dinyatakan dalam peta dasar pendaftaran tanah dengan membubuhkan suatu tanda kartografi, dan apabila dimungkinkan, menggambarkan batas-batasnya serta mencatatnya dalam daftar tanah yang ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Daerah (2) Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, maka perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat hukum adat di Ibu Kota Nusantara haruslah tetap dilindungi sebagaimana amanat UU yang telah mengakui dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat hukum adat. Pemerintah Daerah di Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat di Kalimantan Timur.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Masyarakat Adat, Hak Ulayat, Ibu Kota Negara Baru |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 12 Sep 2025 00:11 |
Last Modified: | 12 Sep 2025 00:11 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49344 |