TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 3-K/Pm.1- 02/Ad/I/2024) = JURIDICAL REVIEW OF THE CRIME OF DESERTION (Study of Military Court Decisions I-02 Medan Nomor 3-K/Pm.1-02/Ad/I/2024)


Alfian, Muhammad Nur (2024) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DESERSI (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 3-K/Pm.1- 02/Ad/I/2024) = JURIDICAL REVIEW OF THE CRIME OF DESERTION (Study of Military Court Decisions I-02 Medan Nomor 3-K/Pm.1-02/Ad/I/2024). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201352-5pr4IFOPgs6Du3cR-20250120134119.jpeg

Download (59kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201352-1-2.pdf

Download (234kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201352-dp.pdf

Download (136kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201352-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 December 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

MUHAMMAD NUR ALFIAN (B011201352). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Desersi (Studi Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 3-K/Pm.1-02/Ad/I/2024) Dibimbing oleh Andi Muhammad Sofyan selaku Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi dari tindak pidana desersi dalam hukum pidana militer dan untuk mengetahui Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana Desersi berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 3-K/PM.I-02/AD/I/2024. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif untuk menghasilkan sebuah kesimpulan. Adapun Hasil Penelitian ini, 1) Tindak pidana desersi merupakan tindak pidana khusus yang diatur di luar KUHP, tindak pidana desersi dapat dikualifikasikan ke dalam bentuk delik formil dan termasuk jenis tindak pidana militer murni. Pengaturan Mengenai tindak pidana desersi termuat pada Pasal 87 KUHPM, terkait pengulangan tindak pidana yang serupa yang juga diatur pada pasal Pasal 88 Ayat (1) ke-1 KUHPM dan juga termuat pada Pasal 486 hingga Pasal 488 KUHP. 2) Penulis tidak sependapat dengan penjatuhan vonis kepada terdakwa karena tindakan desersi yang berulang dan keterlibatan terdakwa dalam aktivitas ilegal tidak dapat dibenarkan oleh hukum militer maupun nilai-nilai disiplin yang dipegang teguh dalam institusi militer. Sebagaiaman dalam pertimbangan hakim, tidak ditemukan aspek pemberat yang cukup kuat, hanya mempertimbangkan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Seharusnya terdapat pertimbangan yuridis dan sosiologis lain yang lebih memberatkan, seperti faktor residivisme terdakwa, adanya unsur niat (mens rea) dalam meninggalkan tugas, serta dampak buruk terhadap ketertiban dan disiplin dalam kesatuan militer akibat tindakannya. Hal-hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan hukum hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tegas dan mencerminkan kepentingan penegakan disiplin militer.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Desersi, Militer, Pidana Militer
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 10 Sep 2025 07:04
Last Modified: 10 Sep 2025 07:04
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49265

Actions (login required)

View Item
View Item