Jamal, Ikhlasul Amal (2024) Keabsahan Kesaksian Frater Katolik Sebagai Keterangan Saksi Dalam Peradilan Pidana (Studi Putasan No. 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg) = The Validity Of The Testimony Of A Catholic Brother As A Witness In Criminal Trial Study Of Decision Number 93/Pid.B/2020/PN.Kpg. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49254/1.hassmallThumbnailVersion/B011201128-b7ROyAVsHwxG1qMB-20250119020617.jpg)

B011201128-b7ROyAVsHwxG1qMB-20250119020617.jpg
Download (297kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201128-1-2.pdf
Download (711kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201128-dp.pdf
Download (20kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201128-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 12 December 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
IKHLASUL AMAL JAMAL (B011201128), “Keabsahan Kesaksian Frater Katolik Sebagai Keterangan Saksi Dalam Peradilan Pidana (Studi Putasan No. 93/Pid.B/2020/Pn.Kpg)”. Dibawah bimbingan Haeranah Selaku Pembimbing Utama dan Hijrah Adhyanti Mirzana Selaku pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan kesaksian frater katolik sebagai keterangan saksi dalam peradilan pidana dengan mengkaji bagaimana kualifikasi frater katolik sebagai saksi memenuhi ketentuan dalam KUHAP dan penerapan hukum hakim dalam menilai keterangan saksi Studi Putusan No. 93/Pid.B/2020/Pn. Kpg. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundangundangan, putusan pengadilan negeri), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah dan karya ilmiah) yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) frater katolik sebagai keterangan saksi dalam peradilan pidana telah memenuhi kualifikasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena pengecualian menjadi saksi yang tercermin dalam pasal 171 ayat (1) KUHAP (2) dalam putusan No. 93/Pid.B/2020/Pn. Kpg Majelis hakim hanya mendasarkan pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP pada keterangan saksi meringankan (a de charge) terdakwa yang merupakan frater katolik tanpa mendasarkan ketentuan tersebut pada keterangan saksi memberatkan (a charge) terdakwa
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Frater, Pembuktian, Saksi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 05:52 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 05:52 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49254 |