M., Moh. Alief Anugrah (2025) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAI OLEH OKNUM TNI (Studi Putusan Nomor 63-K/PM III-16/AD/VII/2023) = JURIDICAL ANALYSIS OF THE CRIME OF UNAUTHORIZED ABSENCE DURING PEACE TIME BY ELEMENTS OF THE INDONESIAN NATIONAL ARMY (Decision Number 63-K/PM III-16/AD/VII/2023). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49236/1.hassmallThumbnailVersion/B011201053-Oy6bSqvP3IXTFMR8-20250117215538.jpg)

B011201053-Oy6bSqvP3IXTFMR8-20250117215538.jpg
Download (416kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201053-1-2.pdf
Download (169kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201053-dp.pdf
Download (37kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011201053-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 9 January 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
MOH. ALIEF ANUGRAH M. (B011201053),“Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Dalam Waktu Damai Oleh Oknum TNI (Studi Putusan Nomor 63-K/PM III-16/AD/VII/2023)”. Di bawah bimbingan H.M. Said Karim sebagai Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui kualifikasi Terhadap Tindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Dalam Waktu Damai Oleh Oknum TNI untuk menganalisis Penerapan hukum pidana TerhadapTindak Pidana Ketidakhadiran Tanpa Izin Dalam Waktu Damai oleh Oknum TNI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative dengan melakukan pendekatan kasus dan pendekatan Perundang-Undangan. Kemudian, sumber bahan hukum yang digunakan adalah Peraturan Perundang-Undangan, buku, jurnal, serta pandangan beberapa ahli yang nantinya akan dianalisis dengan secara menyeluruh serta dijelakan secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) telah memenuhi kualifikasi dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM, dan dikualifikasikan ke dalam delik formil. (2) Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai dalam Putusan Nomor 63-K/PM III-16/AD/VII/2023, terdakwa telah terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan Oditur Militer dalam dakwaan alternatif sebagaimana telah diatur dalam Pasal 86 ke-1 KUHPM. Akan tetapi dakwaan yang diberikan oleh Oditur Militer seharusnya berlapis yaitu Pasal 103 Ayat (1) KUHPM dan Pasal 86 ke-1 KUHPM, sehingga hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat untuk memberikan efek jera. Oditur Militer dalam proses hukum sangat penting untuk memastikan keadilan serta penegakan disiplin di kalangan prajurit. Oditur Militer, sebagai jaksa dalam peradilan militer, berfungsi untuk menjaga ketertiban dan disiplin internal melalui penuntutan atas pelanggaran hukum militer.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ketidakhadiran, Tanpa Izin, Tentara Nasional Indonesia |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 03:39 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 03:39 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49236 |