TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA- SAMA MENGGUNAKAN SURAT PALSU RINCIK TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 1417/PID.B/2022/PN.MKS) = LEGAL REVIEW OF JOINT CRIMINAL ACTS USING FORGED LAND DETAILS (COURT DECISION NUMBER 1417/PID.B/2022/PN.MKS)


Sardi, Kurnia (2025) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA- SAMA MENGGUNAKAN SURAT PALSU RINCIK TANAH (STUDI PUTUSAN NOMOR 1417/PID.B/2022/PN.MKS) = LEGAL REVIEW OF JOINT CRIMINAL ACTS USING FORGED LAND DETAILS (COURT DECISION NUMBER 1417/PID.B/2022/PN.MKS). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011191148-KmxDHTXGL5pNd1rc-20250123221450.jpg

Download (364kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011191148-1-2.pdf

Download (392kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191148-dp.pdf

Download (96kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011191148-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 January 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK KURNIA SARDI (B011191148). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Menggunakan Surat Palsu Rincik Tanah (Studi Putusan Nomor 1417/Pid.B/2022/Pn.Mks). Dibimbing Oleh Nur Azisa Sebagai Pembimbing Utama Dan Syarif Saddam Rivanie Parawansa Sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu rincik tanah dan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana secara bersama-sama menggunakan surat palsu rincik tanah pada putusan Nomor 1417/PID.B/ 2022/PN.MKS Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan non-hukum, serta akan dianalisis secara preskriptif. Hasil dalam penelitian ini adalah: (1) Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Menggunakan Surat Palsu Rincik Tanah diklasifikasikan sebagai delik formil sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 263 kuhpidana. Adapun ketentuan yang digunakan yaitu Pasal 263 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (2) Dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Secara Bersama-Sama Menggunakan Surat Palsu Rincik Tanah (Studi Putusan Nomor 1417/PID.B/2022/PN.MKS), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan kedua Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan”. Namun, menurut penulis terhadap Terdakwa I seharusnya dapat diperberat hukumannya yaitu dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun, karena sebelumnya Terdakwa pernah Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 214/Pid.B/2011/PN.Mks melakukan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah dengan Menggunakan Surat Palsu. Kata Kunci: Rincik Tanah; Surat Palsu; Tindak Pidana;

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Rincik Tanah; Surat Palsu; Tindak Pidana;
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username pkl2
Date Deposited: 10 Sep 2025 03:35
Last Modified: 10 Sep 2025 03:35
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49233

Actions (login required)

View Item
View Item