THALIA, CHINTIYA (2023) PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN ASAS OPORTUNITAS = TERMINATION OF PROSECUTOR OF CRIMINAL CASES BY THE ATTORNEY GENERAL BASED ON THE PRINCIPLE OF OPPORTUNITY. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
![[thumbnail of sampul]](/49203/1.hassmallThumbnailVersion/B012222006-YJg0FEopDLtGMWCl-20250124175934.jpg)

B012222006-YJg0FEopDLtGMWCl-20250124175934.jpg
Download (423kB) | Preview
![[thumbnail of dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012222006-dp.pdf
Download (441kB)
![[thumbnail of bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012222006- 1-2.pdf
Download (346kB)
![[thumbnail of full teks]](/style/images/fileicons/text.png)
B012222006-full.pdf
Restricted to Repository staff only until 20 January 2026.
Download (971kB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK CHINTIYA THALIA (B012222006). PENGHENTIAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA OLEH JAKSA AGUNG BERDASARKAN ASAS OPORTUNITAS. Dibimbing oleh Muhadar dan Abd. Asis. Penelitian ini bertujuan untuk 1)menganalis dasar pertimbangan Jaksa Agung dalam penerapan asas oportunitas dalam penghentian penuntutan tindak pidana. 2)menganalisis penerapan asas oportunitas oleh Jaksa Agung dalam penghentian penuntutan tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum, adalah bahan hukum primer, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Bahan hukum sekunder, yakni buku hukum, makalah, jurnal, tesis, disertasi dan artikel ilmiah lainnya. Metode pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan, baik bahan hukum primer, maupun bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dasar pertimbangan Jaksa Agung dalam penerapan asas oportunitas terdiri atas kepentingan bangsa dan negara (straatsbelang) yang terdiri dari persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, kedamaian dan ketertiban umum, serta stabilitas roda pemerintahan (sinergitas, optimalisasi, efektivitas dan efesiensi), kemudian kepentingan masyarakat (maatshapelijk belang) yang terdiri dari indikasi terhadap timbulnya keresahan di dalam masyarakat, pencegahan pelanggaran hak, pencegahan kemerosotan akhlak, perlindungan sosial, dan kesejahteraan umum.Kepentingan umum sebagai dasar penerapan asas oportunitas oleh Jaksa Agung terdiri atas kepentingan bangsa dan negara (straatsbelang) dan kepentingan masyarakat (maatshapelijk belang). 2) Penerapan asas oportunitas oleh Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan oleh Pasal 35 huruf C Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah demi kepentingan umum yang sebelumnya telah meminta pendapat dari beberapa petinggi negara yang pada pokoknya menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk penyelesaian perkara ini kepada Jaksa agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan suatu perkara dikesampingkan atau tidak
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Penyampingan Perkara, Kejaksaan RI, Asas Oportunitas |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | - Nurhasnah |
Date Deposited: | 10 Sep 2025 01:43 |
Last Modified: | 10 Sep 2025 01:43 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49203 |