FARIED, FEMMY SILASWATY (2025) PRINSIP KEADILAN SOSIAL DALAM PENGATURAN PENDIDIKAN DI INDONESIA = PRINCIPLES OF SOCIAL JUSTICE IN EDUCATIONAL SETTINGS IN INDONESIA. Disertasi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/49100/1.hassmallThumbnailVersion/B013211027-Cover.png)

B013211027-Cover.png
Download (74kB) | Preview
![[thumbnail of Bab1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B013211027-1-2(FILEminimizer).pdf
Download (731kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B013211027-dp(FILEminimizer).pdf
Download (220kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B013211027-full(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 5 March 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Femmy Silaswati Faried, B013211027, Prinsip Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pendidikan di Indonesia, Abrar Saleng, Judhariksawan, Zulkifli Aspan. Penelitian bertujuan menjawab konsep hukum pendidikan dalam konstitusi ditinjau dari perspektif keadilan sosial, penerapan konsep hukum pendidikan yang berkeadilan sosial dalam dimensi peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta rekonstruksi pengaturan pendidikan berkeadilan sosial yang mampu memposisikan proporsionalitas warga negara dalam aksesibilitas terhadap pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan mengalami transformasi dengan berbagai skema sesuai kebutuhan. Praktiknya, terjadi masalah pemerataan kualitas, diskriminasi serta transisi orientasi mutu pada bisnis pendidikan hampir pada setiap tingkatan yang disebabkan oleh faktor legislasi pengaturannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder serta dianalisis menggunakan pendekatan kasus, perundang-undangan, perbandingan dan konseptual sebagai katalis menyusun parameter pendidikan yang berkeadilan sosial. Hasil penelitian menunjukkan konsep hukum pendidikan dalam konstitusi ditinjau dari perspektif keadilan sosial mempunyai tujuan pemenuhan kewajiban pendidikan dasar dalam konstitusi yang diposisikan sebagai acuan regulasi bagi aturan turunan yang harus diinisiasi pemerintah dalam menciptakan keadaan adil bagi seluruh pihak yang mengakses pendidikan. Penerapan konsep hukum pendidikan yang berkeadilan sosial dalam dimensi peraturan perundang-undangan dan kebijakan ditelaah melalui regulasi penyelenggaraan sistem pendidikan nasional ditinjau dari penerapan konsep hukum pendidikan yang berkeadilan sosial menemukan hambatan pada dimensi pengaturan, yaitu belum terdapat aturan teknis tentang parameter capaian penyelenggaraan pendidikan serta perlunya pengaturan standardisasi indikator Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selanjutnya, terdapat implikasi kesenjangan pengaturan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berdampak pada pemerataan mutu pendidikan yang belum tercapai, masih terdapatnya diskriminasi pendidikan dan hambatan dalam memenuhi aspek keterjangkauan dan aksesibilitas pendidikan. Rekonstruksi pengaturan pendidikan berkeadilan sosial yang mampu memposisikan proporsionalitas warga negara dalam aksesibilitas terhadap pendidikan dilakukan pada aspek regulatif, aspek kelembagaan dan aspek pengawasan. Temuan penelitian mencakup injeksi prinsip keadilan sosial dalam aturan teknis prosedural parameter pendidikan yang berkeadilan sosial dan mengakomodir pembinaan, pengembangan dan pengawasan. Realisasi Komisi Pengawas Pendidikan yang menginjeksikan prinsip merit dan optimalisasi teknokrat penyelenggaraan pendidikan. Model pengawasan kolaboratif partisipasi masyarakat berbasis sinergitas stakeholder penyelenggara pendidikan dengan unsur eksternal.
Keyword : Indonesia, keadilan sosial, pendidikan, pengaturan, prinsip.
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | act, education, Indonesia, principle, social justice. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 08 Sep 2025 05:19 |
Last Modified: | 08 Sep 2025 05:19 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/49100 |