KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA = THE CONCEPT OF RESTORATIVE JUSTICE IN THE SETTLEMENT OF ASSAULT CASES AT THE LEVELS OF INVESTIGATION AND INQUIRY BY THE INDONESIAN NATIONAL POLICE


Sidabutar, Evindo (2023) KONSEP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PADA TAHAP PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA = THE CONCEPT OF RESTORATIVE JUSTICE IN THE SETTLEMENT OF ASSAULT CASES AT THE LEVELS OF INVESTIGATION AND INQUIRY BY THE INDONESIAN NATIONAL POLICE. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B013191005_disertasi_29-02-2024 Cover1.jpg]
Preview
Image
B013191005_disertasi_29-02-2024 Cover1.jpg

Download (266kB) | Preview
[thumbnail of B013191005_disertasi_29-02-2024 Bab1-2.pdf] Text
B013191005_disertasi_29-02-2024 Bab1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of B013191005_disertasi_29-02-2024 Dapus.pdf] Text
B013191005_disertasi_29-02-2024 Dapus.pdf

Download (424kB)
[thumbnail of B013191005_disertasi_29-02-2024.pdf] Text
B013191005_disertasi_29-02-2024.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan: (1) untuk menemukan kedudukan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan, (2) untuk menemukan efektivitas penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian, (3) untuk menemukan konsep yang ideal dalam penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif didukung dengan data empiris yang dilengkapi dengan beberapa pendekatan; filosofis, dogmatik, konseptual dan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka dan wawancara. Bahan hukum dianalisis secara deskripsi, evaluasi, dan argumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; (1) Kedudukan restorative justice telah menjadi hukum positif, dan menjadi bagian dari hukum acara pidana di Indonesia. Kepolisian melalui SE No. SE/8/VII/2018, PERKAPOLRI No. 6 Tahun 2019, dan PERPOL No. 8 Tahun 2021. Kejaksaan melalui PERJA No. 15 Tahun 2020. Kehakiman melalui SK Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. 2) Penyelesaian perkara pidana penganiayaan melalui restorative justice oleh Kepolisian pada tahap penyelidikan tahun 2018 sebanyak 203 perkara (1,25%), tahun 2019 sebanyak 668 perkara (4,35%), tahun 2020 sebanyak 1440 perkara (5,76%), dan tahun 2021 sebanyak 2.443 perkara (8,41%). Pada tahap penyidikan tahun 2018 sebanyak 264 perkara (1,63%), tahun 2019 sebanyak 639 perkara (4,16%), tahun 2020 sebanyak 1.304 perkara (5,22%), dan tahun 2021 sebanyak 1.611 perkara (5,54%). Konsep ideal penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restorative justice dilakukan dalam 3 (tiga) aspek; pertama, penguatan struktur hukum melalui pelatihan penyidik mediator berlisensi, serta penguatan sarana prasarana Kepolisian. Kedua, penguatan substansi hukum melalui konsep “restorative justice satu atap” melalui “Undang-Undang Tentang Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Restorative Justice”, serta revisi Pasal 109 Ayat (2) KUHAP. Ketiga, penguatan budaya hukum dengan memperkuat kesepahaman restorative justice antara pelaku dan korban tindak pidana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Penganiayaan, Kepolisian
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 15 Jul 2025 00:40
Last Modified: 15 Jul 2025 00:40
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/46924

Actions (login required)

View Item
View Item