ISKANDAR, ADITA AYU RESKY (2023) LEGALITAS PENGENAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN KRIPTO DI INDONESIA=TAXATION LEGALITY OF CRYPTO TRADE TRANSACTIONS IN INDONESIA. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.
![[thumbnail of cover]](/46802/1.hassmallThumbnailVersion/B022192039_tesis_27-09-2023%20caver1.jpg)

B022192039_tesis_27-09-2023 caver1.jpg
Download (230kB) | Preview
![[thumbnail of bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B022192039_tesis_27-09-2023 bab 1-2.pdf
Download (2MB)
![[thumbnail of dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B022192039_tesis_27-09-2023 dp.pdf
Download (72kB)
![[thumbnail of full text]](/style/images/fileicons/text.png)
B022192039_tesis_27-09-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 18 August 2026.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
ADITA AYU RESKY ISKANDAR (B022192039). Legalitas Pemajakan Atas Transaksi Perdagangan Kripto Di Indonesia, dibimbing oleh Abdul Razak dan Naswar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas pemajakan atas transaksi perdagangan kripto di Indonesia dan untuk menganalisis mekanismen penarikan pajak terhadap transaksi perdagangan kripto di Indonesia. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatip yang membahas legalitas pemberlakuan pajak terhadap alat tukar menukar virtual di Indonesia, dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahkan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Legalitas pemajakan atas transaksi perdagangan kripto di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto. Aturan pajak kripto ini berlaku mulai 1 Mei 2022, untuk seluruh jenis transaksi aset kripto seperti jual-beli (trading) aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar (swaping) aset kripto dengan kripto lainnya, atau tukar-menukar aset kripto dengan barang selain aset kripto dan/atau jasa. 2) Mekanisme penarikan pajak terhadap transaksi perdagangan kripto di Indonesia adalah bahwa Pemerintah melakukan penunjukan kepada pihak ketiga yakni Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Eektronik (PPMSE) yang merupakan wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai pemungut PPN perdagangan aset kripto dan PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto. Pemungut PPN dan PPh kripto yang dimaksud.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legalitas, Pemajakan, Transaksi, Kripto |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 11 Jul 2025 01:48 |
Last Modified: | 11 Jul 2025 01:48 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/46802 |