Yusuf, Ayu Yusvitasari (2023) PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA BANK DIGITAL ATAS LAYANAN PENGADUAN SECARA ONLINE = LAW PROTECTION OF DIGITAL BANK USERS FOR ONLINE COMPLAINT SERVICES. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/46529/1.hassmallThumbnailVersion/B011191209_skripsi_29-02-2024%20Cover1.jpg)

B011191209_skripsi_29-02-2024 Cover1.jpg
Download (258kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191209_skripsi_29-02-2024 Bab 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (586kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191209_skripsi_29-02-2024 Dapus(FILEminimizer).pdf
Download (219kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011191209_skripsi_29-02-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 27 May 2027.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Ayu Yusvitasari Yusuf (B011191209) dengan judul “Perlindungan Hukum Pengguna Bank Digital Atas Layanan Pengaduan Secara Online” di bawah bimbingan Nurfaidah Said selaku Pembimbing Utama dan Marwah selaku Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan bagaimana perlindungan pengguna bank digital atas pelayanan pengaduan nasabah secara online dan untuk menguraikan bentuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atas bank digital dalam penyediaan layanan pengaduan secara online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun lokasi penelitian di Kota Makassar. Populasi dari penelitian ini ialah nasabah bank digital yang pernah melakukan pengaduan layanan. Sampelnya ialah masing-masing lima nasabah Bank Neo Commerce, Bank Raya, BluBCA Digital, dan Jenius yang pernah melakukan pengaduan layanan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan yang erat kaitannya dengan penelitian yang dilakukan oleh penulis. Adapun hasil penelitian ini, yaitu 1) Perlindungan bagi pengguna bank digital atas layanan pengaduan secara online oleh Bank Raya dan Bank Neo Commerce yaitu menyediakan layanan pengaduan secara lisan ataupun tertulis melalui call center, email, aplikasi bank, dan media sosial. Layanan ini tidak membebankan biaya, memiliki alur layanan pengaduan yang dipublikasikan di website dan di “Form Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening”. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang ditetapkan Bank Neo Commerce telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) POJK Layanan Pengaduan Sektor Jasa Keuangan yaitu paling lama 5 (lima) hari kerja untuk pengaduan secara lisan dan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja untuk pengaduan secara tertulis dan dalam kondisi tertentu, dapat diperpanjang. Pada Bank Raya, jangka waktu penyelesaian pengaduan secara lisan maupun tertulis diselesaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender. Dalam implementasi penyelesaian pengaduan tidak selalu terpacu pada berapa lamanya estimasi waktu. Pengaduan nasabah akan diselesaikan dan disesuaikan dengan masing-masing kendala yang dialami setiap nasabah. 2) Bentuk pengawasan OJK atas Bank Digital dalam penyediaan Layanan Pengaduan secara online yaitu dengan pengawasan market conduct dengan cara pengawasan langsung dan tidak langsung dengan teknik pemantauan perilaku pelaku pasar dan pemeriksaan market conduct.
Keyword : Bank Digital; Layanan Pengaduan; Perlindungan Hukum
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Complaint Service; Digital Bank; Law Protection. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 11 Jul 2025 05:32 |
Last Modified: | 11 Jul 2025 05:32 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/46529 |