SEPTIANI, NABILA (2025) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Daring Dengan Modus Promosi Melalui Pemengaruh (Studi Putusan No. 462/Pid.Sus/2021/PN Btm) = A Juridicial Review of Online Fraud Crimes Using Endorsement Modus Operandi Through Influencers (Case Study of Decision No. 462/Pid.Sus/2021/PN Btm). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/46418/1.hassmallThumbnailVersion/B011211061-SKRIPSI-COVER.jpg)

B011211061-SKRIPSI-COVER.jpg
Download (332kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211061-SKRIPSI-BAB 1-2.pdf
Download (320kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211061-SKRIPSI-DAPUS.pdf
Download (170kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B011211061-SKRIPSI-FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 February 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
NABILA SEPTIANI (B011211061). “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Daring dengan Modus Promosi Melalui Pemengaruh (Studi Putusan No. 462/Pid.Sus/2021/PN Btm)”. Di bawah bimbingan Hijrah Adhyanti Mirzana sebagai Pembimbing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana penipuan daring dengan modus promosi melalui pemengaruh dalam perspektif hukum pidana di Indonesia terhadap putusan nomor 462/Pid.Sus/2021/PN Btm dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara pada tindak pidana penipuan daring dengan modus promosi melalui pemengaruh dalam putusan nomor 462/Pid.Sus/2021/PN Btm. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum normatif, dengan teknik pengumpulan bahan yaitu studi pustaka bahan dilengkapi dengan bahan sekunder dari referensi-referensi seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku, artikel dan sumber-sumber yang berhubungan dengan objek penelitian kemudian dikaji dengan menggunakan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Kualifikasi tindak pidana penipuan menurut perspektif hukum pidana di Indonesia termasuk dalam tindak pidana materiil yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, namun jika tindak pidana penipuan tersebut dilakukan secara daring, terkhusus pada tindak pidana penipuan daring dengan modus promosi melalui pemengaruh pengaturannya terdapat pada Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE, 2) Pertimbangan hukum hakim dianggap belum sesuai dalam memutus perkara pada Putusan nomor 462/Pid.Sus/2021/PN Btm dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dan mengesampingkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang juga mengatur delik yang sama, mengingat adanya asas lex specialis derogate legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus (UU ITE) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (KUHP) sebagai salah satu asas dalam hukum pidana yang berfungsi sebagai pedoman dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum pidana yang harus dipatuhi oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya. Kata Kunci: Modus Promosi; Pemengaruh; Penipuan Daring.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Modus Promosi; Pemengaruh; Penipuan Daring |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | stfathirah s |
Date Deposited: | 22 May 2025 07:15 |
Last Modified: | 22 May 2025 07:15 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/46418 |