ABIDIN, ZAINAL (2024) PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS DI RUMAH SAKIT = Legal Protection for Specialist Doctor Education Participants in Hospitals. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
![[thumbnail of Cover]](/45436/1.hassmallThumbnailVersion/B012221087_tesis_18-10-2024%20cover1.png)

B012221087_tesis_18-10-2024 cover1.png
Download (437kB) | Preview
![[thumbnail of Bab 1-2]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221087_tesis_18-10-2024 1-2(FILEminimizer).pdf
Download (652kB)
![[thumbnail of Dapus]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221087_tesis_18-10-2024 dp(FILEminimizer).pdf
Download (138kB)
![[thumbnail of Full Text]](/style/images/fileicons/text.png)
B012221087_tesis_18-10-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 8 April 2027.
Download (750kB)
Abstract (Abstrak)
ZAINAL ABIDIN (B012221087). Perlindungan Hukum Peserta Pendidikan Dokter Spesialis di Rumah Sakit (dibimbing oleh Amir Ilyas dan Muji Iswanty) Peserta program pendidikan dokter spesialis merupakan salah satu aspek yang berperan penting dalam pembangunan nasional dibidang kesehatan. Hal ini tidak terlepas dari salah satu aspek dalam program pendidikan dokter spesialis yaitu pelayanan. Perjanjian menjadi dasar hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hukum terhadap PPDS di Rumah Sakit Pendidikan. Maka penting bagi PPDS dan Rumah Sakit Pendidikan untuk mengatur hubungan hukum yang terjalin di antara mereka selama PPDS melakukan pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan mengatur hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban pemberi layanan kesehatan secara komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Bidang Perumahsakitan yang berkesesuaian dengan Pasal 189 huruf s dan Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengamanahkan setiap rumah sakit berkewajiban memberikan bantuan hukum kepada setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan serta tenaga lainnya yang dipekerjakan di rumah sakit. Dalam rangka mencegah kasus perundungan terhadap mahasiswa peserta program dokter spesialis dalam upaya mewujudkan keadilan, menteri kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan instruksi Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan Terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kedudukan PPDS dibawah institusi pendidikan tetapi juga memiliki tanggung jawab ke rumah sakit sehingga perlu diatur lebih jelas mengenai hubungan hukum antara PPDS dengan Rumah Sakit Pendidikan. Dalam Undang-Undang Pendidikan Dokter hanya mengatur secara rinci hubungan hukum antara Institusi Pendidikan dengan Rumah Sakit Pendidikan dengan Perjanjian Kerjasama. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Peserta Pendidikan Dokter Spesialis, Rumah Sakit
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Peserta Pendidikan Dokter Spesialis, Rumah Sakit
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Legal Protection, Specialist Medical Education Participants, Hospital. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Rasman |
Date Deposited: | 08 Apr 2025 05:47 |
Last Modified: | 08 Apr 2025 05:47 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/45436 |