HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA = DISCIPLINARY PENALTIES FOR STATE CIVIL APPARATUS IN PAMONG PRAJA POLICE UNIT GOWA DISTRICT


Asnur, Erval (2023) HUKUMAN DISIPLIN BAGI APARATUR SIPIL NEGARA PADA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN GOWA = DISCIPLINARY PENALTIES FOR STATE CIVIL APPARATUS IN PAMONG PRAJA POLICE UNIT GOWA DISTRICT. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021171030_skripsi_24-01-2024 cover1.png

Download (145kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021171030_skripsi_24-01-2024 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021171030_skripsi_24-01-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (281kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021171030_skripsi_24-01-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 18 March 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Erval Asnur (B021171030).Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa. Di bimbing oleh Prof Dr Andi Pangerang Moenta, S.H, M.H, DFM sebagai pembimbing utama dan Fajlurahman, S.H, M.H sebagi pembimbing pendamping. Penelitian ini berrtujuan untuk mengetahui Bagaimana tindakan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Selaku PNS terhadap PP. No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan bagaiamana Penerapan Sanksi Hukum yang dijatuhkan Oleh Bupati Gowa Selaku Pembina Kepegawaian sudah memenuhi syarat-syarat penjatuhan sanksi bagi Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja selaku PNS. Adapun hasil penelitian menunjukkan Tindakan yang dilakukan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kab Gowa kepada masyarakat pada saat pemantauan kegiatan malam Covid19 telah melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat termasuk tindakan indispliner PNS yaitu menyalahgunakan wewenangnya dimana yang telah diatur dalam Pasal 4 poin 1 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 yang berbunyi setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Sementara itu Bupati Gowa selaku pejabat Pembina kepegawaian mengambil keputusan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari inspektorat Kab Gowa kepada Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja selaku PNS bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas dengan tidak semestinya sebagai ASN yaitu menyalahgunahkan wewenang dimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan dijatuhi hukuman disiplin berat dengan pencopotan dari jabatannya. Adapun terkait pemberian penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Bupati Gowa selaku Pembina kepegawaian sudah sesuai dengan yang telah diataur dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010.

Keyword : Penyalahgunaan Wewenang, Aparatur Sipil Negara, Indisipliner

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penyalahgunaan Wewenang, Aparatur Sipil Negara, Indisipliner.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 10 Jun 2025 02:29
Last Modified: 10 Jun 2025 02:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/45255

Actions (login required)

View Item
View Item