Rosnida, Rosnida (2025) TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI TEMPAT PRAKTIK MANDIRI BIDAN DITINJAU DARI ASPEK PERDATA. Post-Doctoral thesis, UNIVERSITAS HASANNUDDIN.
![[thumbnail of B013191029_disertasi_17-10-2024 bab 1-2.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191029_disertasi_17-10-2024 bab 1-2.pdf
Download (2MB)
![[thumbnail of B013191029_disertasi_17-10-2024 cover1.jpg]](/44745/2.hassmallThumbnailVersion/B013191029_disertasi_17-10-2024%20cover1.jpg)

B013191029_disertasi_17-10-2024 cover1.jpg
Download (286kB) | Preview
![[thumbnail of B013191029_disertasi_17-10-2024 dp.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191029_disertasi_17-10-2024 dp.pdf
Download (244kB)
![[thumbnail of B013191029_disertasi_17-10-2024.pdf]](/style/images/fileicons/text.png)
B013191029_disertasi_17-10-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 4 March 2027.
Download (2MB)
Abstract (Abstrak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tindakan bidan dalam pelayanan kesehatan yang dapat digolongkan wanprestasi, mengetahui dan mengalisis tindakan bidan dalam pelayanan kesehatan yang dapat digolongan perbuatan melanggar hukum, untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab bidan dalam pelayanan kesehatan karena wanprestasi atau perbuatan melanggar hukum di Tempat Praktik Mandiri Bidan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan medicolegal. Penelitian ini dilakukan di Makassar, Gowa dan Maros. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriftif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan tindakan medis yang dilakukan oleh bidan dalam pelayanan kesehatan dapat digolongkan sebagai wanprestasi: pertama apabila hubungan antara bidan dan pasien berdasarkan perjanjian terapeutik; kedua bidan memberikan pelayanan kesehatan yang menyalahi perjanjian terapeutik; ketiga pasien menderita kerugian akibat tindakan bidan. Tindakan bidan yang dapat digolongkan perbuatan melanggar hukum adalah tindakan yang memenuhi unsur; pertama, tindakan bidan melanggar hukum; kedua, ada kesalahan yang dilakukan oleh bidan atau kesalahan professional (medical malpractice), yaitu kesalahan dalam menjalankan profesi medis sesuai dengan standar profesi medis; tidak melakukan tindakan medis menurut ukuran tertentu yang didasarkan pada ilmu pengetahuan medis dan pengalaman rata-rata dimiliki seorang bidan menurut situasi dan kondisi medis itu dilakukan; ketiga, pasien mengalami kerugian; keempat, adanya hubungan kausal antara tindakan bidan dan kerugian pasien. Tanggung jawab bidan dalam pelayanan kesehatan di Tempat Praktik Mandiri Bidan adalah tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 BW, Tanggung jawan seperti ini disebut tanggung jawab pengganti atau vicarious liability. Tempat Praktik Mandiri Bidan sebagai suatu badan atau organisasi, tidak dapat dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bidan yang melanggar hukum di tempat tersebut karena sebagai suatu badan atau organisasi, meskipun memiliki struktur organisi, tetapi Tempat Praktik Mandiri Bidan tidak memenuhi syarat atau kriteria sebagai suatu badan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tersendiri terpisah dari pengurusnya.
Item Type: | Thesis (Post-Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
Date Deposited: | 15 May 2025 01:56 |
Last Modified: | 15 May 2025 01:56 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/44745 |