Analisis Hukum Terhadap Pemberian Izin Perusahaan Pinjaman Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan = Legal analysis of the granting of online loan company licenses by the financial services authority


WIBAWA, AFIF ARBI (2024) Analisis Hukum Terhadap Pemberian Izin Perusahaan Pinjaman Online Oleh Otoritas Jasa Keuangan = Legal analysis of the granting of online loan company licenses by the financial services authority. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021191058_skripsi_14-05-2024 cover1.png

Download (192kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021191058_skripsi_14-05-2024 1-2(FILEminimizer).pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021191058_skripsi_14-05-2024 dp(FILEminimizer).pdf

Download (521kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021191058_skripsi_14-05-2024(FILEminimizer).pdf
Restricted to Repository staff only until 21 February 2027.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

AFIF ARBI WIBAWA (B021191058) dengan judul “ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN IZIN PERUSAHAAN PINJAMAN ONLINE OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN”. Dibawah bimbingan dan arahan Dr. Marwah, S.H.,M.H. sebagai Pembimbing Utama dan Ahsan Yunus S.H.,M.H. sebagai Pembimbing Pendamping. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pemberian perizinan perusahaan pinjaman online berdasarkan peraturan otoritas jasa keuangan terbaru yakni POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan pengawasan pemberian pinjaman oleh perusahaan pinjaman online. Hasil penelitian ini adalah (1) Perubahan aturan dari yang awalnya diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) kemudian disempurnakan kedalalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menyebabkan beberapa perubahan terhadap penyelenggaraan usaha maupun praktik pinjaman online itu sendiri. Dan dalam segi pendaftaran dan perizinan, sebelumnya penyelenggara mengajukan permohonan pendaftaran terlebih dahulu, baru kemudian melakukan permohonan perizinan kepada OJK, sedangkan pada POJK yang baru penyelenggara langsung melakukan permohonan perizinan saja baru kemudian melakukan permohonan pendaftaran sistem elektronik. (2) Metode yang dilakukan OJK dalam mengawasi praktik usaha pinjaman online terbagi menjadi dua, yakni yakni pengawasan yang bersifat prudential dan pengawasan yang bersifat market conduct.

Keyword : Pinjaman online, Otoritas Jasa Keuangan, Perizinan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Online Loan, Financial Services Authority, Licensing.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: Rasman
Date Deposited: 09 Apr 2025 02:11
Last Modified: 09 Apr 2025 02:11
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/43848

Actions (login required)

View Item
View Item