TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PROTOKOL PPAT YANG DIKUASAI OLEH AHLI WARIS


MARWAN, MARWAN (2019) TANGGUNG JAWAB KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PROTOKOL PPAT YANG DIKUASAI OLEH AHLI WARIS. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_P3600216052_Cover1.jpg

Download (4kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_P3600216052(FILEminimizer)..ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_P3600216052(FILEminimizer)..ok dapus-lam.pdf

Download (148kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_P3600216052(FILEminimizer)..ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Marwan, P3600216052, Tanggung Jawab Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terhadap Protokol PPAT yang Dikuasai Oleh Ahli Waris (Pembimbing Utama oleh Nurfaidah Said selaku Ketua Penasehat dan Hasbir selaku Pembimbing Pendamping).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi hukum terhadap protokol PPAT yang masih dikuasai ahli waris dan untuk mengetahui tanggung jawab Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terhadap protokol PPAT yang masih dikuasai oleh ahli waris. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan. Metode analisis adalah analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Bantaeng dan Kota Makassar. Adapun hasil penelitian menunjukkan: Pertama, implikasi hokum terhadap terhadap Protokol PPAT yang masih dikuasai oleh ahli waris PPAT yang meninggal dunia adalah: - Pihak klien yang menggunakan jasa PPAT yang meninggal dirugikan secara formil dan materil; - Tindakan ahli waris yang menahan dan menguasai Protokol PPAT adalah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebab tindakan tersebut bertentangan dengan kewajibannya; - Tindakan ahli waris tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum; - Tindakan ahli waris tersebut tidak memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan klien yang menggunakan jasa PPAT yang meninggal; Kedua, tanggung jawab Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional terhadap Protokol PPAT yang masih dikuasai oleh ahli waris PPAT yang meninggal adalah dengan melakukan pengawasan dan pembinaan dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yakni menerima laporan kemudian berdasarkan usulan penunjukan PPAT dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menunjuk PPAT yang akan diserahi protokol PPAT yang telah meninggal dunia dengan memperhatikan wilayah kerja bahwa PPAT yang akan diserahi protokol harus satu wilayah kerja dengan PPAT yang berhenti karena meninggal dunia. Di samping itu, upaya mediasi dan musyawarah juga selalu diupayakan dengan memediasi seluruh pihak terkait agar permasalahan Protokol PPAT tersebut bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Protokol, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 18 Mar 2021 07:42
Last Modified: 18 Mar 2021 07:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3917

Actions (login required)

View Item
View Item