KEDUDUKAN HUKUM AKTA PENEGASAN DALAM PEMBUKAAN REKENING PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN


Azzurba, Muhammad Arya (2024) KEDUDUKAN HUKUM AKTA PENEGASAN DALAM PEMBUKAAN REKENING PERSEROAN TERBATAS PERORANGAN. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B022211001_tesis_15-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B022211001_tesis_15-12-2023 cover1.png

Download (221kB) | Preview
[thumbnail of B022211001_tesis_15-12-2023 1-2.pdf] Text
B022211001_tesis_15-12-2023 1-2.pdf

Download (677kB)
[thumbnail of B022211001_tesis_15-12-2023 dp.pdf] Text
B022211001_tesis_15-12-2023 dp.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of B022211001_tesis_15-12-2023.pdf] Text
B022211001_tesis_15-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

MUHAMMAD ARYA AZZURBA (B022211001) dengan judul “Kedudukan Hukum Akta Penegasan dalam Pembukaan Rekening Perseroan Terbatas Perorangan”. (Di bawah bimbingan Anwar Borahima sebagai Pembimbing Utama dan Winner Sitorus sebagai Pembimbing Pendamping).
Tujuan penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar Notaris dalam pembuatan Akta Penegasan dalam Pendirian Perseroan Terbatas Perorangan dan menilai implikasi yuridis penggunaan Akta Penegasan dalam pembukaan rekening Perseroan Terbatas Perorangan sebagai pengganti Anggaran Dasar
Metode penelitian adalah penelitian normatif. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penulisan, sekunder berupa wawancara dengan Notaris di Kota Makassar, Senior Customer Service Bank Tabungan Negara, dan Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 6, dan literatur yang berhubungan dengan penelitian. Keseluruhan bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif yang disajikan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Dasar Notaris untuk membuat Akta Penegasan dalam Pendirian PT Perorangan diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) UUJN. Akta Penegasan PT Perorangan merupakan pernyataan kehendak, keterangan, atau perbuatan pihak, yaitu untuk mendirikan PT Perorangan dan memberikan informasi keberadaan adanya perusahaan tersebut. Oleh karena itu, pada dasarnya Akta Penegasan PT Perorangan adalah Akta Partij; (2) Pernyataan Pendirian PT Perorangan dapat dianggap sebagai Anggaran Dasar atau Statuta dari PT Perorangan, karena pengesahan sebagai badan hukum dibuktikan dengan pengesahan Pernyataan Pendirian PT Perorangan. Berkaitan dengan peran Notaris, jangankan untuk dipergunakan sebagai dokumen pendukung pembukaan rekening PT Perorangan, bahkan dalam pendirian PT Perorangan, kehadiran Notaris tidak diperlukan. Demikian, perilaku perbankan dengan meminta pelaku usaha membuat Akta Penegasan PT Perorangan, merupakan cerminan bahwa perbankan kurang mengikuti perkembangan hukum saat ini, karena masih dengan pemikiran lama, yaitu praktik pendirian dan pembukaan rekening badan hukum harus dilakukan dengan Akta Otentik, yang dibuat oleh Notaris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 16 Oct 2024 01:51
Last Modified: 16 Oct 2024 01:51
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37948

Actions (login required)

View Item
View Item