Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika = Legal Analysis Of The Position Of Justice Collaborator In Disclosure Of Narcotics Crimes


Marif, Magfirah Cahyani Putri (2024) Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika = Legal Analysis Of The Position Of Justice Collaborator In Disclosure Of Narcotics Crimes. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012221068_tesis_04-09-2024 cover1.jpg

Download (438kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012221068_tesis_04-09-2024 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012221068_tesis_04-09-2024 dapus.pdf

Download (853kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012221068_tesis_04-09-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 16 August 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika dan pertimbangan aparat penegak hukum dalam menetapkan justice collaborator dalam tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif-empiris, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Metode pengumpulan data dilakukan menggunakan studi dokumen dan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Kedudukan hukum justice collaborator adalah pelaku yang juga sekaligus sebagai saksi yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana. Syarat seorang pelaku dapat dipertimbangkan menjadi justice collaborator adalah; Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK, sifat pentingnya keterangan yang diberikan saksi pelaku dalam mengungkap suatu tindak pidana; bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya; kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan dan dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan terjadinya ancaman; tekanan secara fisik atau psikis terhadap saksis pelaku atau keluarganya. Peran justice collaborator dalam penungkapan kejahatan terorganisir yaitu membantu aparat penegak hukum baik penyidik, jaksa hingga hakim untuk menemukan kebenaran atau fakta-fakta atas kejahatan yang diungkapnya. (2). Pertimbangan aparat penegak hukum dalam menetapkan justice collaborator yaitu berdasarkan dari urgensi atas pentingnya kesaksian justice collaborator yang terbukti dalam proses pembuktian membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengacu tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Realisasi penetapan justice collaborator masih terdapat kendala baik dari subtansi dan presepsi serta sinergitas aparat penegak hukum sebagai subsistem peradilan pidana sehingga masih jarang pengungkapan tindak pidana narkotika yang menggunakan justice collaborator.

Kata Kunci : Kedudukan, Justice Collaborator, Tindak Pidana Narkotika

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Position, Justice Collaborator, Narcotics Crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username stfathirahs
Date Deposited: 23 Sep 2024 00:51
Last Modified: 23 Sep 2024 00:51
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37757

Actions (login required)

View Item
View Item