SIGAJANG LALENG LIPA ASIMILASI NILAI BUDAYA LOKAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MODERN NON LITIGAS = ASSIMILATION OF LOCAL CULTURAL VALUES TOWARDS MODERN NON-LITIGATION DISPUTE RESOLUTION


Hidayat, Imam (2024) SIGAJANG LALENG LIPA ASIMILASI NILAI BUDAYA LOKAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MODERN NON LITIGAS = ASSIMILATION OF LOCAL CULTURAL VALUES TOWARDS MODERN NON-LITIGATION DISPUTE RESOLUTION. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011201321_skripsi_04-09-2024 cover1.jpg

Download (322kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011201321_skripsi_04-09-2024 bab 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011201321_skripsi_04-09-2024 dapus.pdf

Download (174kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011201321_skripsi_04-09-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 24 June 2026.

Download (5MB)

Abstract (Abstrak)

IMAM HIDAYAT (B011201321).SIGAJANG LALENG LIPA ASIMILASI NILAI BUDAYA LOKAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MODERN NON LITIGASI. Dibimbing oleh Suci Wahyuni sebagai Pembimbing. Sigajang laleng lipa sebagai forum penyelesaian sengketa masyarakat Bugis masa lampau, mengandung nilai-nilai positif yang dapat diasimilasikan untuk memperbaiki permasalahan non litigasi saat ini, khususnya mediasi dengan tingkat kegagalan mencapai 94%. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan hakikat dari nilai positif sigajang laleng lipa serta menggambarkan tudang madeceng sebagai konsep baru guna memperbaiki problematika penyelesaian sengketa non litigasi saat ini. Penelitian ini adalah penelitian non emprik yang berbasis pendekatan konseptual dan pendekatan sejarah. Pengumpulan data dilakukan melalui literature review dan interview. Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk dan hakikat sigajang laleng lipa sebagai forum akhir yang dipilih para pihak dalam menyelesaikan dan mengakhiri sengketanya. Selain itu, dalam sigajang laleng lipa mengandung nilai-nilai positif liputi nilai siri, agettengeng, awaraningeng, alempureng dan musyawarah. Nilai-nilai tersebut kemudian diasimilasikan ke dalam penyelesaian sengketa modern non litigasi yang diistilahkan dengan tudang madeceng. Sebagai kesimpulan, konsep tudang madeceng ini diharapkan mampu menjadi forum penyelesaian baru dalam sengketa di masyarakat.

kata kunci : non litigasi, penyelesaian sengketa, sigajang, siri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: non litigation, dispute resolution, sigajang, siri'
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Unnamed user with username stfathirahs
Date Deposited: 19 Sep 2024 01:00
Last Modified: 19 Sep 2024 01:00
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37648

Actions (login required)

View Item
View Item