PENERAPAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 12 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Faradillah, Nurafni (2023) PENERAPAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL SETELAH DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG NO. 12 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B012221017_tesis_27-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B012221017_tesis_27-12-2023 cover1.png

Download (167kB) | Preview
[thumbnail of B012221017_tesis_27-12-2023 1-2.pdf] Text
B012221017_tesis_27-12-2023 1-2.pdf

Download (658kB)
[thumbnail of B012221017_tesis_27-12-2023 dp.pdf] Text
B012221017_tesis_27-12-2023 dp.pdf

Download (840kB)
[thumbnail of B012221017_tesis_27-12-2023.pdf] Text
B012221017_tesis_27-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

NURAFNI FARADILLAH (B012221017) dengan judul tesis “Penerapan Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual Setelah Disahkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” (Dibimbing oleh Farida Patittingi dan Ratnawati) Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan pembuktian tindak pidana kekerasan seksual setelah disahkannya undang￾undang tindak pidana kekerasan seksual dan faktor-faktor penghambat dalam pembuktian tindak pidana kekerasan seksual setelah disahkannya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar yakni di Polrestabes Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, LBH APIK Sulsel, UPTD PPA Kota Makassar dan SATGAS Kekerasan Seksual Universitas Hasanuddin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan pembuktian kekerasan seksual setelah disahkannya Undang-undang No. 12 tentang TPKS, yaitu menerapkan Pasal 24 dan Pasal 25 untuk membuktikan terjadinya kekerasan seksual, khususnya mengenai keterangan saksi yang tidak mutlak harus dua, artinya cukup satu keterangan saksi korban ditambah alat bukti lainnya serta keyakinan hakim, telah dipandang cukup membuktikan terjadinya kekerasan seksual. Sedangkan sebelum disahkannya Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, penerapan pembuktian kekerasan seksual berdasarkan pada Pasal 183 KUHAP bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah serta keyakinan hakim” lebih lanjut diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP bahwa alat bukti sah yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 2) Faktor-faktor penghambat dalam pembuktian kekerasan seksual: pertama struktur hukum, terdapat perbedaan pemahaman aparat penegak hukum yakni penyidik dan jaksa dengan pembuat undang-undang tentang pembuktian kekerasan seksual khususnya alat bukti keterangan saksi, sehingga jaksa dan penyidik masih membutuhkan keterangan saksi lain selain korban. Kedua substansi hukum, secara substansial dalam Pasal 25 Ayat (1) undang-undang TPKS bahwa keterangan saksi tidak mutlak harus dua, sedangkan penyidik tetap membutuhkan saksi lain, sehingga menjadi penghambat bagi korban kekerasan seksual untuk menghadirkan saksi lain. Ketiga kultur hukum, sebagian besar korban memiliki budaya timur yang responsif seperti korban takut melapor atas kekerasan seksual yang telah dialaminya.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 19 Sep 2024 00:08
Last Modified: 19 Sep 2024 00:08
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37625

Actions (login required)

View Item
View Item