PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PERBANKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI PROVINSI SULAWESI BARAT


Nurfitri, Nurfitri (2023) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS PERBANKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI PROVINSI SULAWESI BARAT. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B012212044_tesis_27-12-2023 cover1.png]
Preview
Image
B012212044_tesis_27-12-2023 cover1.png

Download (156kB) | Preview
[thumbnail of B012212044_tesis_27-12-2023 1-2.pdf] Text
B012212044_tesis_27-12-2023 1-2.pdf

Download (776kB)
[thumbnail of B012212044_tesis_27-12-2023 dp.pdf] Text
B012212044_tesis_27-12-2023 dp.pdf

Download (564kB)
[thumbnail of B012212044_tesis_27-12-2023.pdf] Text
B012212044_tesis_27-12-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 3 August 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

NURFITRI (B012212044). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Perbankan Melalui Media Sosial Di Provinsi Sulawesi Barat. (Dibimbing oleh Juajir Sumardi dan Audyna Mayasari Muin).

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus perbankan melalui media sosial dan upaya apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap penanggulangan tindak pidana penipuan dengan modus perbankan melalui media sosial di provinsi Sulawesi Barat.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Data yang diperoleh ada 2 jenis yaitu pertama data primer diperoleh melalui wawancara, kedua data sekunder yaitu buku dan jurnal. Hasil data yang di dapatkan di analisis secara kualitatif kemudian membuatkan kesimpulan penelitian lalu disajikan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (i) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan dengan modus perbankan melalui media sosial belum optimal, adapun faktor penghambat belum optimalnya yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Dari 4 faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap tujuan penegakan hukum yakni faktor penegak hukum (kesiapan aparat) dengan kurangnya kemampuan dan keterampilan dari aparat penegak hukum dibidang teknologi dan informasi atau cyber, merupakan salah satu faktor pengambat dari pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus di bidang cyber. (ii) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh yaitu Polda dan Polres adalah upaya preventif melakukan tindakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan pin, kode OTP, keamanan transaksi online dan kepolisian khususnya dibagian cyber melakukan patroli pada suatu aplikasi atau web yang dianggap dapat menyebabkan terjadi tindakan kejahatan, maka akan dilaporkan ke kominfo. Sedangkan upaya refresif yaitu setelah adanya laporan yang diterima, maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan tetapi dalam proses tersebut mengalami kesulitan.Bank tidak ingin memberikan data yang diperlukan oleh pihak kepolisian karena dengan adanya undang-undang perlindungan konsumen yang mengwajibkan pihak dari bank untuk tetap memberikan perlindungan untuk menjaga data nasabah mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 19 Sep 2024 00:00
Last Modified: 31 Jan 2025 07:07
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/37621

Actions (login required)

View Item
View Item