Moli, Angki Zaldani (2024) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 90/PID/2021/PT.JAP). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011191166_skripsi_05-06-2024 cover1.png
Download (106kB) | Preview
B011191166_skripsi_05-06-2024 1-2.pdf
Download (1MB)
B011191166_skripsi_05-06-2024 dp.pdf
Download (314kB)
B011191166_skripsi_05-06-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ANGKI ZALDANI MOLI (B011191166). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Penipuan (Sudi Kasus Putusan Nomor 90/PID/2021/PT.JAP). Dibimbing oleh Haeranah sebagai Pembimbing Utama dan Syarif Saddam Rivanie. P sebagai Pembimbing Pendamping.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualifikasi tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana penipuan dan untuk menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 90/PID/2021/PT.JAP.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, serta akan dianalisis secara preskriptif.
Hasil dalam penelitian ini adalah: (1) Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Penipuan diklasifikasikan sebagai delik formil yang dapat diuraikan dengan tindak pidana penipuan, tindak pidana pencucian uang, dan perbarengan tindak pidana dengan perbuatan yang berdiri sendiri (concursus realis). Adapun ketentuan yang digunakan yaitu Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 65 KUHP. (2) Dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dari Hasil Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 90/PID/2021/PT.JAP), Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, menurut penulis seharusnya terdakwa dapat dijatuhi hukuman maksimal, yaitu pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), hal tersebut berdasarkan pada besarnya kerugian yang dialami korban dan tidak adanya alasan yang meringankan bagi terdakwa dalam persidangan.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencucian Uang; Tindak Pidana Penipuan; Perbarengan Tindak Pidana
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tindak Pidana Pencucian Uang; Tindak Pidana Penipuan; Perbarengan Tindak Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.I.P Zohrah Djohan |
Date Deposited: | 30 Aug 2024 02:09 |
Last Modified: | 30 Aug 2024 02:09 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/36711 |