KEABSAHAN JUAL BELI HARTA DEBITOR YANG TELAH DINYATAKAN DALAM KEADAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Anugrah, Wahyu (2024) KEABSAHAN JUAL BELI HARTA DEBITOR YANG TELAH DINYATAKAN DALAM KEADAAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171633_skripsi_05-03-2024 Cover1.jpg

Download (250kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171633_skripsi_05-03-2024 bab1-2.pdf

Download (985kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171633_skripsi_05-03-2024 Dapus.pdf

Download (126kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171633_skripsi_05-03-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK

WAHYU ANUGRAH (B011171633) dengan judul “Keabsahan Jual Beli Harta Debitor Yang Telah Dinyatakan Dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”. Dibawah bimbingan Anwar Borahima sebagai Pembimbing Utama dan Muhammad Aswan sebagai
Pembimbing Pendamping.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis jual beli harta Debitor yang telah dinyatakan PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga memiliki keabsahan secara hukum. Serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan No. 42/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain-AP/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memberikan keadilan
bagi para pihak.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode pengumpulan bahan hukum secara studi kepustakaan (library research). Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis secara sistematis.

Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu (1) Jual beli yang dilakukan Debitor setelah diterima dan ditetapkannya permohonan PKPU oleh Kreditor bertentangan dengan ketentuan Pasal 240 ayat (1) UUK & PKPU, dengan
demikian jual beli tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian terkait syarat objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 BW, sehingga jual beli tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum; (2) Penerapan
hukum dan pertimbangan hukum hakim atas jual beli pada kasus Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain-AP/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. tidak tepat, karena hakim lebih mengedepankan penerapan ketentuan SEMA
No. 4 Tahun 2016 dibanding ketentuan dalam Pasal 240 ayat (1) dan (2) UUK & PKPU.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Akta Jual Beli
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 09 Jul 2024 01:17
Last Modified: 09 Jul 2024 01:17
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/35196

Actions (login required)

View Item
View Item