PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR PINDAH ALAMAT TANPA PEMBERITAHUAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT.SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA SBY) = BANKRUPTCY PETITION AGAINTS A DEBTOR WHO HAS MOVED ADDRESS WITHOUT NOTICE (STUDY OF DECISION NUMBER 17/PDT.SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA SBY)


Nasrullah, Muh. Yasser Fauzan (2024) PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT TERHADAP DEBITOR PINDAH ALAMAT TANPA PEMBERITAHUAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PDT.SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA SBY) = BANKRUPTCY PETITION AGAINTS A DEBTOR WHO HAS MOVED ADDRESS WITHOUT NOTICE (STUDY OF DECISION NUMBER 17/PDT.SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA SBY). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011191049_skripsi_14-05-2024 cover1.png

Download (161kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011191049_skripsi_14-05-2024 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191049_skripsi_14-05-2024 dp.pdf

Download (113kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011191049_skripsi_14-05-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah ketidakhadiran termohon pailit karena pindah alamat bisa menjadi dasar penolakan permohonan pernyataan pailit dan menganalisis pelaksanaan putusan pernyataan pailit tanpa kehadiran debitor pailit.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Adapun bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder melalui studi kepustakaan (buku dan jurnal) serta melalui wawancara sebagai penunjang dalam memberikan penjelasan terhadap objek kajian penelitian.
Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu: 1) Ketidakhadiran debitor karena pindah alamat tanpa pemberitahuan tidak dapat digunakan sebagai dasar penolakan permohonan pernyataan pailit. Karena berdasarkan Buku I Pedoman Penyelesaian Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU Mahkamah Agung Republik Indonesia (KMA 109/2020) pertimbangan hukum menolak permohonan pernyataan pailit hanya didasarkan pada; pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) yang sah, pengadilan tidak mempunyai kewenangan absolut dan relatif; dan tidak terbukti ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.2) Putusan pernyataan pailit tanpa kehadiran debitor pailit tetap dapat dilaksanakan. Namun demikian, pelaksanaannya terkendala dalam hal verifikasi jumlah aset dan harta debitor untuk mengetahui seberapa banyak jumlah asetnya yang dinyatakan pailit, tetapi apabila kurator ataupun kreditor dapat menunjukkan bukti tentang harta atau aset debitor, maka pelaksanaan putusan pernyataan pailit tetap dapat dilaksanakan.

Kata Kunci: Debitor, Kepailitan, Pindah Alamat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bankruptcy, Change of Address, Debtor.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 02 Jul 2024 01:42
Last Modified: 02 Jul 2024 01:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/34971

Actions (login required)

View Item
View Item