TANGGUNG JAWAB PEMBERI WARALABA TERHADAP PENERIMA WARALABA ATAS PEMBATALAN MEREK OLEH DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 575 K/PDT.SUS-HKI/2020)


Nursyahbani, Utari (2024) TANGGUNG JAWAB PEMBERI WARALABA TERHADAP PENERIMA WARALABA ATAS PEMBATALAN MEREK OLEH DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 575 K/PDT.SUS-HKI/2020). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B011171544_skripsi_04-04-2024 cover1.png

Download (167kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171544_skripsi_04-04-2024 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171544_skripsi_04-04-2024 dp.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171544_skripsi_04-04-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2026.

Download (4MB)

Abstract (Abstrak)

UTARI NURSYAHBANI (B011171544). “TANGGUNG JAWAB PEMBERI WARALABA TERHADAP PENERIMA WARALABA ATAS PEMBATALAN MEREK OLEH DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 575 K/PDT.SUS-HKI/2020)”. Dibimbing oleh Anwar Borahima sebagai Pembimbing Utama dan Winner Sitorus sebagai Pembimbing Pendamping.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pemberi waralaba terhadap penerima waralaba atas pembatalan merek oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis pada sengketa Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 dan akibat hukum pembatalan merek pemberi waralaba oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Geprek Bensu cabang Alauddin, Waralaba Geprek Bensu Pare-Pare, Waralaba Geprek Bensu Ciracas, dan Waralaba Geprek Bensu Semarang. Penelitian dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan melalui kuesioner terkait dengan judul penelitian. Penulis juga melakukan studi kepustakaan dengan cara menelaah buku-buku literatur, serta peraturan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang berakibat membatalkan pendaftaran 6 (enam) merek dagang milik Pemohon Kasasi selaku Pemberi Waralaba tidak hanya merugikan outlet Pemohon Kasasi seperti pada Geprek Bensu Cabang Alauddin, melainkan juga turut merugikan Penerima Waralaba Geprek Bensu Ciracas dan Geprek Bensu Semarang sebab brand image dari Geprek Bensu yang menjadi tidak bagus setelah terjadinya sengketa 2) Pemohon Kasasi selaku Franchisor melaksanakan tanggung jawabnya berupa tanggung jawab individu atau individual responsibility dengan melakukan peralihan hak atas merek untuk mempertahankan merek dagangnya yang telah diwaralabakan dengan pendaftar pertama atas dasar perjanjian jual beli yang selanjutnya dicatatkan peralihan hak atas mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Merek, Waralaba.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 28 Jun 2024 06:19
Last Modified: 28 Jun 2024 06:19
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/34874

Actions (login required)

View Item
View Item