ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN APLIKASI FINANCIAL TECHNOLOGY DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM


Hestiani, Hestiani (2024) ANALISIS HUKUM PENGGUNAAN APLIKASI FINANCIAL TECHNOLOGY DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171115_skripsi_14-05-2024 cover1.png

Download (200kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171115_skripsi_14-05-2024 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171115_skripsi_14-05-2024 dp.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171115_skripsi_14-05-2024.pdf
Restricted to Repository staff only until 29 April 2026.

Download (3MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK HESTIANI (B011171115), “Analisis Hukum Penggunaan Aplikasi Financial Technology Ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam.” Di bawah bimbingan Arfin Hamid sebagai Pembimbing Utama dan Achmad sebagai Pembimbing Pendamping.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi Financial Technology peer-to-peer lending dan untuk mengetahui hukum penggunaan aplikasi Financial Technology peer-to-peer lending Ammana.id ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yakni melakukan wawancara dengan ahli hukum islam, melakukan pengamatan pada aplikasi Ammana.id dibagian fitur komentar kemudian peneliti menggunakan teknik scraping data yang memungkinkan untuk mengekstrak data pada kolom komentar aplikasi Ammana.id. selain itu, juga dengan studi literatur yang sesuai dengan judul penelitian.
Adapun hasil penelitian, yakni 1) Aplikasi Financial Technology Peer-to-peer lending Ammana.id memiliki mekanisme pendaftaran yang cukup mudah dilakukan oleh pihak muqtaridh, dimana verifikasi tersebut terdiri dari beberapa proses yakni mengisi nomor hp yang aktif, verifikasi E-KYC/verifikasi E-Ktp, foto selfie dan foto memegang ktp. Kemudian muqtaridh mengisi formulir pengajuan pinjaman (Pendidikan, pekerjaan, bidang usaha, nama perusahaan, penghasilan bulanan, dan berkas penunjang lainnya). Dalam mekanisme tersebut, tidak terdapat secara rinci yang menjelaskan adanya biaya tambahan atau perubahan nominal jumlah pinjaman yang akan dilunasi pihak muqtaridh. 2) Peer-to-peer lending yang menggunakan pola syariah yang diterapkan oleh Ammana.id, ternyata tidak sepenuhnya menerapkan prinsip syariah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Hukum Ekonomi Islam yang diimplementasikan dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah No.2 Tahun 2008. Aplikasi Ammana.id dalam sistem pinjamannya diberlakukan akad Qardh bil Ijarah, dalam kaidah fiqih semua pinjaman yang ada unsur tambahan adalah riba. Ketika akad qardh dengan ijarah disandingkan, maka akad ijarah dalam aplikasi tersebut harus jelas dan real. Pada kasus yang disampaikan pihak muqtaridh di ulasan aplikasi, terdapat unsur gharar / ketidakjelasan atau lebih kepada ghubn / penipuan yakni ada biaya tambahan yang muncul tiba-tiba setelah dana tersebut dicairkan. Sehingga akad yang telah disepakati sebelumnya mendapat sanksi pembatalan akad.

Kata kunci : Aplikasi, Financial Technology, Hukum Ekonomi Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Application, Financial Technology, Islamic Economic Law
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.I.P Zohrah Djohan
Date Deposited: 01 Jul 2024 07:29
Last Modified: 01 Jul 2024 07:29
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/34867

Actions (login required)

View Item
View Item