Anissa Sy, Nur (2020) Paradigma Hukum Islam Terhadap Usia Kawin Perempuan. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B022181019_tesis(FILEminimizer) cover.png
Download (211kB) | Preview
B022181019_tesis(FILEminimizer) 1-2.pdf
Download (835kB)
B022181019_tesis(FILEminimizer) dapus.pdf
Download (224kB)
B022181019_tesis(FILEminimizer)--------.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
NUR ANISSA SY (B022181019), “Paradigma Hukum Islam Terhadap Usia Kawin Perempuan”. Di bawah bimbingan M. Arfin Hamid sebagai Ketua dan Ratnawati sebagai Anggota.
Penelitian ini bertujuan menganalisis paradigma hukum Islam terhadap usia kawin perempuan, aspek normatif perkawinan perempuan pada usia dini atau anak dan pelaksanaan perkawinan perempuan usia dini atau anak.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian sosio legal dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Adapun hasil dari penelitian ini yaitu: 1). Batas usia kawin berdasarkan Al-Qur’an disebutkan beberapa indikasi yaitu jika sudah layak (salihah), cukup umur (bulug al nikah), artinya sampai pada umur kedewasaan, secara fisik dinamakan balig ditandai haid atau hamil bagi perempuan dan telah memiliki kesempurnaan akal (rusyd). Menurut As Sunnah batasan usia kawin perempuan merujuk pada perkawinan Aisyah r.a yang menikah diusia 6 tahun dan hidup bersama Rasulullah SAW pada usia 9 tahun. Selanjutnya para ulama mazhab sepakat menafsirkan usia balig perempuan antara 9-15 tahun dan usia rusyd biasanya terjadi setelah balig, jika balig terjadi pada umur 15 tahun maka usia rusyd antara 15-17 tahun. Kemudian dalam konteks modern seperti sekarang ini pelaksanaan perkawinan sudah seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, psikologis, ekonomi, pendidikan dan sosiologis 2). Pengaturan usia kawin dalam hukum Islam merupakan pedoman yang bersifat substansi yang tidak dapat berubah dan dijadikan rujukan dalam UU Perkawinan, sebagaimana hukum nasional yang bersifat teknis mengikuti perkembangan yang dipengaruhi oleh ilmu-ilmu lain yaitu psikologi, ekonomi, dan sosiologi, hal ini menjadikan perbedaan dengan pengaturan usia kawin sebelumnya. Batas usia kawin perempuan 16 tahun telah diubah menjadi 19 tahun. Perubahan terjadi berdasarkan pada putusan MK, dengan salah satu pertimbangan bahwa perkawinan pada usia 16 tahun (kategori anak) menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Islam, Usia Kawin Perempuan, Pelaksanaan Perkawinan. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | - Nurhasnah |
Date Deposited: | 17 Mar 2021 03:53 |
Last Modified: | 06 Nov 2024 04:31 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/3326 |