Afifah, Rr. Dian Syadza (2023) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN = THE EFFECTIVENESS OF TAX DISPUTE RESOLUTION THROUGH OBJECTION AGENCIES. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B021181306_skripsi_15-02-2023 cover1.jpg
Download (227kB) | Preview
B021181306_skripsi_15-02-2023 bab 1-3.pdf
Download (875kB)
B021181306_skripsi_15-02-2023 dp.pdf
Download (165kB)
B021181306_skripsi_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 15 January 2026.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK Rr. DIAN SYADZA AFIFAH (B021181306) “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN. (Dimbimbing oleh Ibu Eka Merdekawati Djafar selaku pembimbing I dan Ibu Arini Nur Annisa selaku pembimbing II).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui Lembaga keberatan. Kedua untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari pengajuan keberatan terhadap wajib pajak.Penelitian ini dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan. Jenis sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dengan Teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa pajak melalui upaya hukum proses keberatan masih kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dilihat dari faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum dalam hal ini yakni pejabat pajak tidak memberikan alasan atau dasar pengenaan pajak ketika memutus suatu putusan sengketa pajak. Terkait hal itu banyak wajib pajak merasa tidak puas atas hasil putusan pejabat pajak sehingga wajib pajak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang bersengketa. Faktor kedua dilihat dari faktor masyarakat yakni wajib pajak dalam hal ini yang kurang kooperatif dalam memberikan bukti pendukung ketika mengajukan permohonan keberatan sehingga membuat pejabat pajak kesulitan dalam melakukan pemeriksaan. (2) Akibat hukum pengajuan keberatan oleh wajib pajak ketika permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian akan ada sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administratif ini tidak berlaku ketika wajib pajak mengajukan permohonan banding, tetapi jika permohonan banding tersebut ditolak maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Kata Kunci : Sengketa Pajak, Lembaga Keberatan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Tax Disputes, Objection Board |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 15 Jan 2024 02:08 |
Last Modified: | 15 Jan 2024 02:08 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/32133 |