EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN = THE EFFECTIVENESS OF TAX DISPUTE RESOLUTION THROUGH OBJECTION AGENCIES


Afifah, Rr. Dian Syadza (2023) EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN = THE EFFECTIVENESS OF TAX DISPUTE RESOLUTION THROUGH OBJECTION AGENCIES. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B021181306_skripsi_15-02-2023 cover1.jpg

Download (227kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021181306_skripsi_15-02-2023 bab 1-3.pdf

Download (875kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021181306_skripsi_15-02-2023 dp.pdf

Download (165kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B021181306_skripsi_15-02-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 15 January 2026.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK Rr. DIAN SYADZA AFIFAH (B021181306) “EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI LEMBAGA KEBERATAN. (Dimbimbing oleh Ibu Eka Merdekawati Djafar selaku pembimbing I dan Ibu Arini Nur Annisa selaku pembimbing II).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa pajak melalui Lembaga keberatan. Kedua untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari pengajuan keberatan terhadap wajib pajak.Penelitian ini dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Makassar Selatan. Jenis sumber data pada penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder dengan Teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penyelesaian sengketa pajak melalui upaya hukum proses keberatan masih kurang efektif dalam pelaksanaannya. Dilihat dari faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum dalam hal ini yakni pejabat pajak tidak memberikan alasan atau dasar pengenaan pajak ketika memutus suatu putusan sengketa pajak. Terkait hal itu banyak wajib pajak merasa tidak puas atas hasil putusan pejabat pajak sehingga wajib pajak mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil bagi pihak-pihak yang bersengketa. Faktor kedua dilihat dari faktor masyarakat yakni wajib pajak dalam hal ini yang kurang kooperatif dalam memberikan bukti pendukung ketika mengajukan permohonan keberatan sehingga membuat pejabat pajak kesulitan dalam melakukan pemeriksaan. (2) Akibat hukum pengajuan keberatan oleh wajib pajak ketika permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian akan ada sanksi administratif sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sanksi administratif ini tidak berlaku ketika wajib pajak mengajukan permohonan banding, tetapi jika permohonan banding tersebut ditolak maka wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Kata Kunci : Sengketa Pajak, Lembaga Keberatan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tax Disputes, Objection Board
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Hukum Administrasi Negara
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 15 Jan 2024 02:08
Last Modified: 15 Jan 2024 02:08
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/32133

Actions (login required)

View Item
View Item