PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA DI KOTA MAKASSAR = The Implementation of Borrowing and Using Evidence of Criminal Cases in Makassar City


Suhadi, Suhadi (2023) PELAKSANAAN PINJAM PAKAI BARANG BUKTI PERKARA PIDANA DI KOTA MAKASSAR = The Implementation of Borrowing and Using Evidence of Criminal Cases in Makassar City. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B012211068_tesis_04-08-2023 caver1.jpg

Download (206kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B012211068_tesis_04-08-2023 bab 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B012211068_tesis_04-08-2023 dp.pdf

Download (805kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B012211068_tesis_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 8 January 2026.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK Suhadi (B012211068). Pelaksanaan Pinjam Pakai Barang Bukti Perkara Pidana Di Kota Makassar. Dibimbing oleh Syamsuddin Muchtar dan Audyna Mayasari Muin. Penelitian bertujuan menganalisis pengaturan hukum pinjam pakai barang bukti perkara pidana dan bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik barang bukti dalam melakukan pinjam pakai barang bukti perkara pidana di Kota Makassar. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris, yang dilakukan di Polres Pelabuhan Makassar, Cabjari Pelabuhan Makassar, dan Pengadilan Negeri Makassar. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian disusun secara sistematis dan dianalisis dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) pengaturan hukum pinjam pakai barang bukti diatur dalam Pasal 23 Perkap 8/2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan POLRI; BAB III Angka (16) dan (17) Perja-RI 7/2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset; Kep.Ditjen Badilum MA No.21/DJU/SK/OT.01.3/3/2022 tentang Pembaruan SOP Kepaniteraan PT dan PN, No.293/DJU/OT.01.3/3/2022 tentang Pinjam Pakai Barang Bukti, belum mengatur secara spesifik mengenai jangka dan tenggang waktu barang yang dipinjam pakai. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik barang bukti dalam melakukan pinjam pakai barang bukti yaitu perlindungan hukum preventif; penegak hukum tidak serta-merta memberi izin dikhawatirkan hilang atau berubah wujud, memberi izin dengan melihat kelayakan peminjaman berdasarkan tingkat urgensi, memenuhi syarat formil Pasal 44 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 30 PP 27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, dan syarat materil aturan tiap tingkat pemeriksaan, dan perlindungan hukum represif; pengembalian barang bukti pada Pasal 46 KUHAP, untuk meminimalisasi sengketa barang bukti dalam aturan pemidanaan Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP, pada tingkat penyidikan Pasal 10 ayat (2) huruf (h) Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik POLRI, dan tingkat penuntutan Pasal 7 ayat (1) huruf (f) dan (h) Perja-RI No.PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa dan kebanyakan barang bukti dikembalikan setelah putusan inkracht dari Pengadilan.

Kata Kunci: Pinjam Pakai, Barang Bukti.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Use-Borrowing, Evidence.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 25 Jan 2024 06:42
Last Modified: 25 Jan 2024 06:42
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31946

Actions (login required)

View Item
View Item