Malapu, Mohamad Qudrat (2023) ANALISIS YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DI REPUBLIK INDONESIA = JURIDICAL ANALYSIS OF THE OFFICE TERM OF LEGISLATIVE MEMBERS IN THE REPUBLIC OF INDONESIA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B012192011_tesis_04-08-2023 caver1.jpg
Download (274kB) | Preview
B012192011_tesis_04-08-2023 bab 1-2.pdf
Download (1MB)
B012192011_tesis_04-08-2023 dp.pdf
Download (556kB)
B012192011_tesis_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 28 December 2025.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK Mohamad Qudrat Malapu (B012192011). Analisis Yuridis Terhadap Masa Jabatan Anggota Legislatif Di Republik Indonesia. Dibimbing oleh Syamsul Bachrie dan Aminuddin Ilmar.Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya pembatasan masa jabatan anggota legislatif DPR dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa jabatan anggota legislatif DPR yang ideal di Republik Indonesia Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan historis. Data penelitian adalah data sekunder atau data dokumen. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan komparatif yaitu pendekatan yang dilakukan untuk membandingkan hukum suatu negara dengan hukum negara lain. Hasil dari penelitian yaitu 1) Lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI sebagai pilar penting Demokrasi Indonesia mempunyai fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, maka prinsip Check and Balances harus dipraktikkan dengan baik jangan sampai pihak yang mengawasi dan diawasi justru sama-sama melakukan KKN. Pembatasan masa jabatan DPR RI penting untuk dilakukan sebagai wujud Reformasi dalam tubuh Lembaga Legislatif. Pembatasan masa jabatan DPR merupakan upaya mewujudkan Demokrasi Substantif yatu Demokrasi yang melihat pada substansinya, 2) Dalam rangka membatasi masa jabatan DPR maka diperlukan payung hukum sebagai penegasan terhadap masa jabatan DPR. Revisi Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD harus dilakukan, sebab pasal tersebut tidak secara eksplisit menjelaskan berapa lama masa jabatan DPR. Disarankan agar pada pasal tersebut ditambahkan frasa “Dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebagai penegasan terhadap masa jabatan DPR yaitu hanya selama 2 periode saja
Keywords : Masa Jabatan, Anggota Legislatif, Demokrasi.
Item Type: | Thesis (Thesis) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Term of Office, Legislative Members, Democracy |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 18 Apr 2024 04:32 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 04:32 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31671 |