Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong (Studi Kasus Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN Mrs) = Fulfillment of the Right to Restitution for Victims of Fraudulent Investment Fraud (Case Study of Decision No. 82/Pid.B/2022/PN Mrs)


Darwis, Devian Yulansari (2023) Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong (Studi Kasus Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN Mrs) = Fulfillment of the Right to Restitution for Victims of Fraudulent Investment Fraud (Case Study of Decision No. 82/Pid.B/2022/PN Mrs). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011191253_skripsi_04-08-2023 caver1.jpg

Download (265kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011191253_skripsi_04-08-2023 bab 1-2.pdf

Download (2MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011191253_skripsi_04-08-2023 dp.pdf

Download (163kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011191253_skripsi_04-08-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 22 December 2025.

Download (2MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK DEVIAN YULANSARI DARWIS (B011191253) dengan judul
“Pemenuhan Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong (Studi Kasus Putusan No.82/Pid.B/PN Mrs). Di bawah pembimbingan ABD ASIS selaku Pembimbing Utama dan NUR AZISA selaku Pembimbing Pendamping.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait pengaturan dalam hukum pidana terkait hak restitusi terhadap korban tindak pidana investasi bodong dan untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim dalam penjatuhan sanksi serta upaya pemenuhan hak restitusi korban dalam perkara pidana No.82/Pid.B/PN Mrs.Jenis penelitan yang digunakan pada penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini mencakup bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan yaitu dengan studi kepustakaan dan wawancara. Keseluruhan hasil dari bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deksriptif.Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan, yaitu: 1) Pengaturan terkait hak restitusi korban tindak pidana investasi bodong, meskipun tidak seperti tindak pidana khusus seperti tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana terorisme yang dalam undang-undang khususnya memuat pengaturan terkait restitusi, tindak pidana penipuan investasi bodong yang merupakan tindak pidana umum, pengaturan terkait hak restitusi para korbannya telah diatur dalam peraturan umum terkait restitusi seperti, UU Perlindungan Saksi dan Korban, PP Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, dan beberapa peraturan lain. 2) Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana telah tepat, namun baiknya dalam memberikan sanksi hakim tidak hanya berfokus pada pembalasan perbuatan pelaku namun juga fokus kepada upaya pemulihan hak-hak korban. Selain itu pada Perkara No.82/Pid.B/PN Mrs hakim belum secara maksimal mengupayakan pemenuhan hak restitusi para korban yang diakibatkan oleh beberapa faktor penghambat yakni, faktor peraturan perundang-undangan, faktor pemahaman hukum hakim, serta faktor pemahaman hukum korban.

Keywords : Hak Restitusi, Tindak Pidana Penipuan Investasi Bodong

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Right of Restitution, Crime of Fraudulent Investment Fraud
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 28 Mar 2024 04:15
Last Modified: 28 Mar 2024 04:15
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/31556

Actions (login required)

View Item
View Item