PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN OBJEK JUAL BELI TANAH SENGKETA


ADININGSIH, ANDI MEGAH HUTAMI (2019) PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN OBJEK JUAL BELI TANAH SENGKETA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
19_B022171010_Tesis_Cover1.jpg

Download (5kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
19_B022171010_Tesis(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
19_B022171010_Tesis(FILEminimizer) ... ok dapus-lam.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
19_B022171010_Tesis(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract (Abstrak)

ANDI MEGAH HUTAMI ADININGSIH, Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Dengan Objek Jual Beli Tanah Sengketa (dibimbing oleh Abrar Saleng dan Muhammad Ilham Arisaputra)
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menjelaskan keabsahan Akta Jual Beli dengan objek jual beli tanah sengketa serta menemukan dan menjelaskan pertanggungjawaban PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli dengan objek jual beli tanah sengketa. Manfaat dari penelitian ini adalah secara teoritis dan praktis diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan hukum khususnya dalam bidang pembuatan
akta tanah dan dapat menambah pengetahuan hukum serta dapat memberikan masukan kepada PPAT sehingga menyadari akibat-akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatan menyimpang.
Tipe penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Maka, untuk mengumpulkan data dibutuhkan studi lapangan dan studi kepustakaan. Penelitian ini selanjutnya dialnalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk menentukan keabsahan suatu akta dapat dilihat dari proses pembuatannya dan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam Peraturan Jabatan PPAT, Kode Etik PPAT, serta Peraturan Kepala BPN, sehingga Akta Jual Beli tetap sah dan tetap mengikat para pihak sepanjang tidak ada putusan dari Pengadilan yang berkata lain. Pertanggungjawaban yang dapat diminta
kepada PPAT apabila telah terbukti melakukan penyimpangan terhadap akta yang dibuatnya yaitu Pertanggungjawaban Jabatan meliputi sanksi administratif dan sanksi kode etik serta pertanggungjawaban pribadi meliputi sanksi perdata dan sanksi pidana. Sepanjang PPAT dalam melaksanakan tugas jabatannya telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangundangan yang berlaku, maka PPAT tidak dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini, apabila penghadap memberikan keterangan yang tidak benar, karena PPAT hanya menuangkan keterangan dan keinginan penghadap dalam akta.
Kata Kunci: Keabsahan Akta, Pertanggungjawaban, PPAT, Akta Jual Beli, Tanah Sengketa

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 04 Mar 2021 05:41
Last Modified: 04 Mar 2021 05:41
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2969

Actions (login required)

View Item
View Item