TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DISAMPAIKAN KE KANTOR PERTANAHAN


B, Hildayanti (2023) TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP AKTA JUAL BELI YANG TIDAK DISAMPAIKAN KE KANTOR PERTANAHAN. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of B022191018_tesis_08-03-2023 cover1.png]
Preview
Image
B022191018_tesis_08-03-2023 cover1.png

Download (140kB) | Preview
[thumbnail of B022191018_tesis_08-03-2023 1-2.pdf] Text
B022191018_tesis_08-03-2023 1-2.pdf

Download (845kB)
[thumbnail of B022191018_tesis_08-03-2023 dp.pdf] Text
B022191018_tesis_08-03-2023 dp.pdf

Download (362kB)
[thumbnail of B022191018_tesis_08-03-2023.pdf] Text
B022191018_tesis_08-03-2023.pdf
Restricted to Repository staff only until 27 January 2025.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK

HILDAYANTI B. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Disampaikan Ke Kantor Pertanahan (dibimbing oleh Kahar Lahae dan Muhammad Ilham Arisaputra).
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengevaluasi dan menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang telah memenuhi syarat jual beli tetapi tidak disampaikan ke Kantor Pertanahan; dan (2) Untuk mengevaluasi dan menganalisis implikasi hukum akta jual beli tanah dan atau bangunan yang tidak disampaikan oleh PPAT.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan struktural, lokasi penelitian di Kota Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi literatur selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli yang tidak disampaikan ke Kantor Pertanahan adalah berupa tanggung jawab administratif dan tanggung jawab secara perdata. PPAT bertanggung jawab secara administratif karena pelanggaran terhadap Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah pelanggaran administratif, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada Majelis Pengawas PPAT dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PPAT yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah berupa teguran tertulis berdasarkan Pasal 62 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang sanksi dan berdasarkan lampiran II Nomor 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena kesalahan yang dilakukan oleh PPAT XXX menyebabkan kerugian bagi pembeli maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PPAT tersebut. Sehingga PPAT memiliki beban pertanggungjawaban secara perdata. (2) Implikasi hukum akta jual beli tanah dan atau bangunan yang tidak disampaikan oleh PPAT adalah tidak mengakibatkan akta jual beli tersebut batal demi hukum. Akta jual beli yang tidak disampaikan tetap sah, akta tetap berlaku dan tetap bisa didaftarkan di kemudian hari. Akta jual beli tersebut tetap sebagai akta otentik namun tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran tanah dan memiliki risiko dapat menyebabkan timbulnya sengketa di kemudian hari.

ABSTRAK

HILDAYANTI B. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Disampaikan Ke Kantor Pertanahan (dibimbing oleh Kahar Lahae dan Muhammad Ilham Arisaputra).
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk mengevaluasi dan menganalisis tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang telah memenuhi syarat jual beli tetapi tidak disampaikan ke Kantor Pertanahan; dan (2) Untuk mengevaluasi dan menganalisis implikasi hukum akta jual beli tanah dan atau bangunan yang tidak disampaikan oleh PPAT.
Jenis penelitian adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan struktural, lokasi penelitian di Kota Makassar Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan studi literatur selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Tanggung Jawab PPAT terhadap Akta Jual Beli yang tidak disampaikan ke Kantor Pertanahan adalah berupa tanggung jawab administratif dan tanggung jawab secara perdata. PPAT bertanggung jawab secara administratif karena pelanggaran terhadap Pasal 40 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah pelanggaran administratif, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pelaporan kepada Majelis Pengawas PPAT dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PPAT yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut adalah berupa teguran tertulis berdasarkan Pasal 62 PP Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang sanksi dan berdasarkan lampiran II Nomor 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Oleh karena kesalahan yang dilakukan oleh PPAT XXX menyebabkan kerugian bagi pembeli maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada PPAT tersebut. Sehingga PPAT memiliki beban pertanggungjawaban secara perdata. (2) Implikasi hukum akta jual beli tanah dan atau bangunan yang tidak disampaikan oleh PPAT adalah tidak mengakibatkan akta jual beli tersebut batal demi hukum. Akta jual beli yang tidak disampaikan tetap sah, akta tetap berlaku dan tetap bisa didaftarkan di kemudian hari. Akta jual beli tersebut tetap sebagai akta otentik namun tidak memenuhi syarat administrasi pendaftaran tanah dan memiliki risiko dapat menyebabkan timbulnya sengketa di kemudian hari

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 04 Apr 2023 00:52
Last Modified: 04 Apr 2023 00:52
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/26094

Actions (login required)

View Item
View Item