ALIYAH, NUR (2019) PERALIHAN OBYEK HIBAH OLEH PEMBERI HIBAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
19_B11114584_Cover1.jpg
Download (3kB) | Preview
19_B11114584(FILEminimizer) ... ok 1-2.pdf
Download (2MB)
19_B11114584(FILEminimizer) ... ok dapus-lam.pdf
Download (2MB)
19_B11114584(FILEminimizer) ... ok.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5MB)
Abstract (Abstrak)
Nur Aliyah, B111 14 584, dengan judul skripsi “Peralihan Obyek Hibah Oleh Pemberi Hibah Ditinjau Dari Hukum Islam”. Dibimbing oleh Dr. Harustiati A Muin, SH.,MH selaku pembimbing I dan Fauzia P. Bakti SH.,MH selaku pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kedudukan Jual-beli terhadap benda yang telah dihibahkan Menurut ketentuan Hukum Islam dan untuk mengetahui kedudukan Obyek Hibah dalam pandangan Ilmu Fiqih. Penelitian ini dilakukan di Kota Makassar, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Serta para pihak dalam sengketa dan yang menjadi Obyek penelitian yang beralamat disengkang. Penelitian ini
dilakukan dengan menggunakan metode wawancara kepada Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan studi kepustakaan - referensi yang relevan dengan permasalahan dalam penulisan skripsi.
Hasil penelitian Menunjukkan bahwa 1) Landasan atau dasar hokum mengenai jual beli ini disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Hadist Nabi, dan Ijma’. Hukum jual beli pada dasarnya dibolehkan oleh ajaran islam. Islam melarang bentuk jual beli yang mengandung tindak bahaya bagi yang lain. Begitu pula segala bentuk penipuan dan pengelabuan dalam jual beli menjadikannya terlarang. Jual Beli Yang Mengandung Unsur Penipuan (Gharar) Jadi bai’ gharar adalah jual beli yang mengandung spekulasi yang menyebabkan hartanya hilang,
atau jual beli sesuatu yang masih hambar, tidak jelas wujud atau batasanya, Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum jual beli tanah adalah diperbolehkan oleh Islam atau halal. Dalam Islam tentu saja sesuatu yang diperbolehkan atau halal jelas ada batasan-batasannya dan dapat menjadi haram jika tidak dilaksanakan sesuai aturan dan keadilan satu sama lain. Jual beli tanah dalam Islam tentu bukan sesuatu yang dilarang, asalkan memiliki kejelasan hak milik, kewajiban yang dilakukan dipenuhi, serta tidak berefek kepada sosial masyarakat. 2) Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki dan Pemberian tersebut secara Cuma-Cuma tanpa mengharapkan Imbalan.Barang yangsudah dihibahkanmaka tidak boleh di perjual-belikan, seperti barang-barang yang haram dan najis juga barang yang belum diketahui
asal-usulnya. Mencabut Hibah Penarikan kembali atas hibah adalah merupakan perbuatan yang diharamkan meskipun hibah itu terjadi antara dua orang yang bersaudara atau suami isteri. Adapun hibah yang boleh ditarik hanyalah hibah yang dilakukan atau diberikan orang tua kepada anak-anaknya
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 18 Feb 2021 03:58 |
Last Modified: | 18 Feb 2021 03:58 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/2432 |