TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DALUWARSA PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan No. 312/Pid.B/2019/PN Cbi) = with the title "Yuridic Review on Expired Flower Prosecution on Criminal False Letter (Case Study Decision No. 312/PID.B/ 2019/PN CBI)".


Jamal, Asriani (2022) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DALUWARSA PENUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan No. 312/Pid.B/2019/PN Cbi) = with the title "Yuridic Review on Expired Flower Prosecution on Criminal False Letter (Case Study Decision No. 312/PID.B/ 2019/PN CBI)". Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011181048_skripsi_06-09-2022 cover1.png

Download (128kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011181048_skripsi_06-09-2022 1-2.pdf

Download (207kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011181048_skripsi_06-09-2022 dp.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011181048_skripsi_06-09-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ASRIANI JAMAL (B011181048) dengan judul “Tinjauan Yuridis Terhadap Daluwarsa Penuntutan Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat (Studi Putusan No. 312/Pid.B/2019/PN Cbi)”. (Di bawahbimbingan Amir Ilyas sebagai Pembimbing Utama danAudyna Mayasari Muin sebagai Pembimbing Pendamping).

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pengaturan daluwarsa penuntutan pada tindak pidana pemalsuan surat dalam pandangan hukum pidana serta terkait pertimbangan hukum hakim dalam tindak pidana pemalsuan surat yang sudah daluwarsa pada putusan No. 312/Pid.B/2019/PN Cbi.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif dengan jenis pendekata yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual.Sedangkan bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder dan tersier.Dan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka, dokumen, dan arsip.

Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu (1) Berdasakan KUHP jangka waktu daluwarsa penuntutan tindak pidana pemalsuan surat yaitu 12 Tahun. Hal tersebut dapat kita lihat dari pengaturan terkait pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, yang mana ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun, sedangkakan pada Pasal 78 ayat 3 KUHP menjelaskan bahwa tindak pidana yang diancam pidana penjara diatas 3 tahun daluwarsanya 12 tahun. (2) Dalam menjatuhkan putusan terdapat pertimbangan-pertimbangan hakim yaitu pertimbangan yuridis dalam hal ini berupa, dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga terdapat pertimbanga non yuridis, seperti kondisi ekonomi ataupun alasan perbuatan itu dilakukan.

Keywords : Tindak Pidana, Daluwarsa, pemalsuan surat

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Criminal, Expired, letter Forgery
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 30 Sep 2022 02:18
Last Modified: 30 Sep 2022 02:18
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/19621

Actions (login required)

View Item
View Item