Penerapan Prinsip Non Retroaktif Pada Hukum Formil Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 di Berbagai Putusan Praperadilan) = Application of Non-Retroactive Principles on Formil Law in The Fulfillment of Human Rights (Study of Constitutional Court Decision No. 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 in Various Pretrial Verdicts)


Zashkia, Nurul (2021) Penerapan Prinsip Non Retroaktif Pada Hukum Formil Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 di Berbagai Putusan Praperadilan) = Application of Non-Retroactive Principles on Formil Law in The Fulfillment of Human Rights (Study of Constitutional Court Decision No. 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 in Various Pretrial Verdicts). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171391_skripsi_cover1.jpg

Download (281kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171391_skripsi_bab 1-2.pdf

Download (467kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171391_skripsi_daftar pustaka.pdf

Download (417kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171391_skripsi.pdf

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Nurul Zashkia (B011171391), Penerapan Prinsip Non Retroaktif Pada Hukum Formil Dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 di Berbagai Putusan Praperadilan) (Dibawah bimbingan Marwati Riza, sebagai pembimbing I dan Romi Librayanto sebagai pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengenai hak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut atau disebut prinsip non retroaktif dalam asas legalitas di berbagai putusan praperadilan dan bagaimana akibat hukum dari putusan praperadilan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004. Penelitian ini adalah penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan praperadilan); bahan hukum sekunder (buku, jurnal, makalah, dan karya ilmiah lainnya); bahan hukum tersier (kamus dan hasil wawancara), dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deduksi logis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi perbedaan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 di berbagai putusan praperadilan akibat perbedaan tafsir tentang penerapan prinsip non retroaktif sedangkan tafsir yang tepat dan benar adalah yang sesuai dengan tafsir konstitusional dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 069/PUU-II/2004 dan akibat hukum dari putusan praperadilan yang tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan 069/PUU-II/2004 yaitu tercederainya hak pemohon, putusan praperadilan menjadi tidak sah menurut hukum, dan terjadi ketidaksesuaian penegakan hukum dengan sistem/tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Kunci : Prinsip Non Retroaktif, Hukum Formil, Hak Asasi Manusia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 30 Jun 2022 00:51
Last Modified: 04 Nov 2024 01:31
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17295

Actions (login required)

View Item
View Item