Ainum Mz, Multi Nurul (2021) TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL TANPA IZIN (Studi Kasus Di Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2020) = A CRIMINOLOGICAL REVIEW OF THE CRIME OF THE SALE OF ALCOHOL BEVERAGES WITHOUT A LICENSE (Case Study in Sidenreng Rappang Regency in 2018-2020). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171080_skripsi_cover1.jpg
Download (253kB) | Preview
B011171080_skripsi_bab 1-2.pdf
Download (1MB)
B011171080_skripsi_daftar pustaka.pdf
Download (311kB)
B011171080_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
Multi Nurul Ainum. Mz (B01171080), Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kabupaten Sidenreng Rappang, (dibimbing Oleh H. Abd. Asis sebagai pembimbing I dan Audyna Mayasari Muin sebagai pembimbing II).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan kejahatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidenreng Rappang dan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidenreng Rappang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empirik yang dilakukan di Kabupaten Sidenreng Rappang dengan populasi yaitu para penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan pihak kepolisian yang menangani kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Teknik pengumpulan data dengan dua cara yaitu: 1.Data Primer, wawancara langsung dengan narasumber seperti (Petugas reskrim Polres Sidrap dan Penjual minuman beralkohol tanpa izin). 2. Data Sekunder, dilakukan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, hasil karya ilmiah para sarjana yang berkaitan dengan judul penulis, serta membaca referensi buku. Data yang diperoleh kemudian disusun dan selanjutnya diuraikan serta dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Faktor-faktor yang menyebabkan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidenreng Rappang adalah: a). Faktor ekonomi b). faktor lingkungan c). faktor keluarga d). faktor pendidikan e). faktor pengekan hukum f). faktor perkembangan global. Upaya-upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu: a). Upaya Pre-emtif yaitu uoaya yang menanamkan nilai dan norma yang baik sehingga nilai ersebut dapat terinternalisasi dalam diri seseorang. Salah satu upaya yang dilakukan pihak kepolisian yaitu memberikan penyuluhan mengenai bahaya minuman beralkohol dilingkungan masyarakat maupun sekolah. b). Upaya Preventif yaitu upaya yang menekankan untuk menghilangkan kesempatan dalam melakukan kejahatan. Seperti melakukan operasi penyelidikan di tempat yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. c). Upaya Represif yaitu upaya yang dilakukan dengan cara menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan sanksi yang berlaku. Seperti di Kabupaten SIdenreng Rappang mengenai sanksi penjualan minuman beralkohol di atur dala PERDA No. 7 Tahun 2005.
Kata Kunci : Kriminologi,Minuman beralkohol Tanpa izin.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 07:50 |
Last Modified: | 29 Jun 2022 07:50 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17273 |