Aditya, Ratna Vim (2021) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMBUAT TINDAK PIDANA KETENAGA LISTRIKAN MENGGUNAKAN TENAGA LISTRIK YANG BUKAN HAKNYA SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Putusan No.95/Pid.Sus/2020/ PN.Jkt.Utr) = CRIMINAL LIABILITY MAKERS OF CRIMINAL ACTIONS OF ELECTRICITY USING ELECTRICITY WHICH IS NOT AGAINST THE LAW (Study of Decision No.95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.
B011171036_skripsi_cover1.jpg
Download (229kB) | Preview
B011171036_skripsi_bab 1-2.pdf
Download (776kB)
B011171036_skripsi_dp.pdf
Download (147kB)
B011171036_skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (986kB)
Abstract (Abstrak)
RATNA VIM ADITYA (B011171036) “Pertanggungjawaban Pidana Pembuat Tindak Pidana Ketenagalistrikan Menggunakan Tenaga Listrik Yang Bukan Haknya Secara Melawan Hukum (Studi Putusan No.95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr)”. (Dibawah bimbingan Andi Muhammad Sofyan selaku Pembimbing Utama dan Audyna Mayasari Muin selaku Pembimbing Pendamping).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi perbuatan tindak pidana ketenagalistrikan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dan pertanggungjawaban pidana pembuat tindak pidana ketenagalistrikan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dalam putusan No.95/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang dilakukan dengan cara studi kasus putusan dan perundang-undangan sebagai pendekatan penelitian. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum yaitu studi kepustakaan untuk menunjang pembahasan penulis dalam rangka mendapatkan jawaban terhadap rumusan masalah yang ada. Analisis bahan hukum menggunakan analisis kualitatif yang disajikan secara deskriptif.
Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: (1) Kualifikasi perbuatan tindak pidana ketenagalistrikan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum diatur dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kenagalistrikan. (2) Pertanggungjawaban pidana pembuat tindak pidana ketenagalistrikan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, telah terpenuhi yakni terbukti adanya kesalahan melakukan tindak pidana ketenagalistrikan menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dan dijatuhi sanksi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Ketenagalistrikan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | S.Sos Rasman - |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 07:37 |
Last Modified: | 29 Jun 2022 07:37 |
URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/17266 |