TINJAUAN YURIDIS PENIPUAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA


Kamran, Muhammad (2021) TINJAUAN YURIDIS PENIPUAN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Bab I & II] Text (Bab I & II)
B022182008_tesis 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B022182008_tesis COVER.png

Download (175kB) | Preview
[thumbnail of Daftar Pustaka] Text (Daftar Pustaka)
B022182008_tesis DP.pdf

Download (195kB)
[thumbnail of Full text] Text (Full text)
B022182008_tesis.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

ABSTRAK
Muhammad Kamran, Tinjauan Yuridis Penipuan Dalam Perjanjian Jual Beli Online Dalam Hukum Positif Indonesia, bimbingan Ahmadi Miru dan Maskun.
Tujuan penelitian dalam tesis ini (1) Untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap adanya unsur penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia (2) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia.
Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan analitis, dan pendekatan teori serta bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan analisis kualitatif dengan metode deduktif dan induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Pengaturan hukum terhadap adanya unsur penipuan dalam perjanjian jual beli online, dapat dilihat dalam beberapa ketentuan hukum positif Indonesia seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disingkat UU ITE) dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Burgerlijk Wetboek (BW), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Akan tetapi, dengan adanya pengaturan hukum tersebut, fakta di masyarakat masih ditemukan rawan terjadinya penipuan dalam jual beli online. Hal ini disebabkan karena penegak hukum belum cukup mampu menerapkan dengan baik pengaturan hukum tersebut. (2) Akibat hukum terjadinya penipuan dalam perjanjian jual beli online dalam hukum positif Indonesia, yaitu menimbulkan tanggung jawab atas kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana diatur baik dalam UU ITE, Burgerlijk Wetboek (BW), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas kerugian konsumen mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Akibat penipuan jual beli online bukan hanya menimbulkan akibat hukum dalam UU ITE tetapi ke ranah hukum perdata dan pidana.

Item Type: Thesis (Thesis)
Uncontrolled Keywords: Hukum Positif; Jual beli online; Penipuan; Perjanjian;
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Andi Milu
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:59
Last Modified: 07 Mar 2022 02:59
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13662

Actions (login required)

View Item
View Item