PERAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI OLEH AUDITOR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI


Akib, Sultan Sa'aduddin (2022) PERAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI OLEH AUDITOR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ATAS PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B012192015_tesis_17-02-2022 cover.png

Download (200kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B012192015_tesis_17-02-2022 1-2.pdf

Download (735kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B012192015_tesis_17-02-2022 dp.pdf

Download (166kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B012192015_tesis_17-02-2022.pdf
Restricted to Repository staff only until 1 January 2027.

Download (875kB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemberian keterangan ahli oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas penghitungan kerugian negara terhadap putusan hakim dalam pembuktian tindak pidana korupsi dan hambatan yang dihadapi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara serta dalam memberikan pemberian keterangan ahli dalam persidangan di pengadilan.
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis adalah tipe penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini dilaksanakan di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan dan Pengadilan Negeri Makassar. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu data yang diperoleh langsung berupa hasil wawancara dan bahan hukum sekunder yaitu data melalui studi kepustakaan seperti literatur, buku, jurnal dan perundang-undangan. Bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara diskriptif.
Hasil penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa, (1). Peran pemberian keterangan ahli oleh BPK dapat dikatakan sangat penting tetapi alat bukti tersebut tidak mengikat hakim dalam memberikan keputusan. Sehingga hakim memiliki hak dan kebebasan dalam melakukan penilaian terhadap kesempurnaan dan kebenarannya, serta hakim dapat menerima, menganggap dan menjadikan bahan pertimbangan dari pemberian keterangan ahli oleh BPK tersebut atau tidak. (2) Secara garis besar terdapat 2 (dua) hambatan dalam melakukan pembuktian terkait tindak pidana korupsi, yaitu hambatan pada saat penghitungan kerugian negara yang meliputi terbatasnya sumber daya manusia, waktu pemeriksaan, dan hambatan pada saat proses pemberian keterangan ahli yang meliputi hambatan psikologis, hambatan komunikasi, dan jadwal sidang yang tidak tepat waktu.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 23 Feb 2022 07:25
Last Modified: 23 Feb 2022 07:25
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13578

Actions (login required)

View Item
View Item