TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN GEREJA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1287K/Pid/2019) = JURISDICTION OVERVIEW OF THE CRIME OF CHURCH DESTRUCTION (Case Study of Supreme Court Decision Number 1287K/Pid/2019)


Reski, M. (2022) TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGRUSAKAN GEREJA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1287K/Pid/2019) = JURISDICTION OVERVIEW OF THE CRIME OF CHURCH DESTRUCTION (Case Study of Supreme Court Decision Number 1287K/Pid/2019). Skripsi thesis, Universitas Hasanuddin.

[thumbnail of Cover]
Preview
Image (Cover)
B011171113_skripsi_05-01-2022 cover.png

Download (239kB) | Preview
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B011171113_skripsi_05-01-2022 1-2.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B011171113_skripsi_05-01-2022 dp.pdf

Download (11kB)
[thumbnail of Full Text] Text (Full Text)
B011171113_skripsi_05-01-2022.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

M.RESKI (B011171113), dengan judul skripsi “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pengrusakan Gereja (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1287K/Pid/2019)”. Di bawah bimbingan Bapak Muhadar Sebagai Pembimbing I dan Ibu Wiwie Heryani sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum terkait tindak pidana pengrusakan Gereja dan untuk mengetahui bagaiman pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana pengrusakan Gereja.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan melakukan pengkajian terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (laporan hasil penelitian, buku, makalah, karya tulis ilmiah dan sebagainya. Dan bahan hukum tersier ( Kamus bahasa Indonesia, Kamus Bahasa Belanda dan sebagainya) kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan yang diteliti.
Adapun hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: 1) Penerapan hukum pidana dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1287K/Pid/2019. yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan barang atau Gereja yang diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP sudah tepat, hal tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, barang bukti, dan juga keterangan terdakwa, dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki rumusan delik. 2) Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tahunar yang mengadili pada tingkat pertama pada perkara dengan Putusan Nomor 1/Pid.B/2019/PN.Thn ini, pertimbangannya sudah obyektif, telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan hakim juga telah melaksanakan amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan Putusan Nomor 1/Pid.B/2019/PN.Thn, menurut penulis sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa serta memperhatikan undang-undang yang berkaitan dan diperkuat dengan keyakinan hakim.
Keywords : Pidana, Pengrusakan, Gereja

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.Sos Rasman -
Date Deposited: 15 Feb 2022 02:38
Last Modified: 15 Feb 2022 02:38
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/13316

Actions (login required)

View Item
View Item