PELAKSANAAN HIBAH WASIAT ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TANPA AHLI WARIS LEGITIMARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN PELAKSANA WASIAT


Pinontoan, Febert Ricardo (2021) PELAKSANAAN HIBAH WASIAT ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN TANPA AHLI WARIS LEGITIMARIS YANG TIDAK MENCANTUMKAN PELAKSANA WASIAT. Thesis thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of cover]
Preview
Image (cover)
B022171054_tesis_13-12-20211.png cover.png

Download (119kB) | Preview
[thumbnail of bab 1-2] Text (bab 1-2)
B022171054_tesis_13-12-2021.pdf 1-2.pdf

Download (475kB)
[thumbnail of daftar pustaka] Text (daftar pustaka)
B022171054_tesis_13-12-2021.pdf dp.pdf

Download (88kB)
[thumbnail of full text] Text (full text)
B022171054_tesis_13-12-2021.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Penelitian ini bertujuan untuk menilai penerima hibah wasiat dapat bertindak sebagai pelaksana wasiat dalam hal pewaris tidak memiliki ahi waris legitimaris, dan untuk menilai urgensi adanya akta hibah dalam peralihan hak atas tanah sebagai objek hibah wasiat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan undang-undang, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang diperoleh, baik bahan hukum primer maupun sekunder, diolah dan dianalisis dengan metode deduktif berdasarkan teori-teori hukum yang ada untuk menghasilkan preskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penerima hibah wasiat dapat bertindak sebagai pelaksana wasiat jika ditegaskan dalam akta hibah wasiat. Dalam kondisi, pelaksana wasiat tidak disebutkan atau tidak diketahui keberadaannya (afwezigheid), hibah wasiat tetap dapat dilaksanakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) huruf a angka 3 poin a jo. Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan ayat (5) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 bahwa pendaftaran peralihan hak karena pewarisan berdasarkan hibah wasiat dilakukan atas permohonan penerima hibah dengan melampirkan akta keterangan hak mewaris dari Notaris, atau Surat Keterangan Waris dari Balai Harta Peninggalan, atau akta pemberian waris yang memuat penunjukan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan sebagai telah dihibahwasiatkan kepada pemohon; (2) Akta hibah PPAT tidak memiliki urgensi untuk digunakan dalam peralihan hak atas tanah, yang merupakan objek hibah wasiat. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) huruf a angka 3 poin a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 jo. Pasal 111 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan ayat (5) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerima hibah wasiat dapat mendaftarkan peralihan haknya melalui akta hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris sebagai pengganti akta hibah PPAT. Dengan perkataan lain, akta PPAT dapat digantikan dengan akta hibah wasiat yang dibuat di hadapan Notaris, karena keduanya merupakan akta otentik.

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Kenotariatan
Depositing User: Nasyir Nompo
Date Deposited: 22 Dec 2021 01:37
Last Modified: 22 Dec 2021 01:37
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/11798

Actions (login required)

View Item
View Item