MAMITOHO, REFLY ADITIA (2026) ANALISIS YURIDIS TERHADAP HAK KEBEBASAN BERAGAMA DALAM PEMBERIAN IJIN PENDIRIAN RUMAH IBADAH=LEGAL ANALYSIS OF TO RIGHT TO FREEDOM OF RELIGION IN RANTING PERMITS TO ESTABLISH HOUSE OF WORSHIP. Thesis thesis, Universitas Hasanuddin.
B022231070-AjFBXYNCd0mrbWIE-20260420140917.jpg
Download (330kB)
B022231070-1-2.pdf
Download (609kB)
B022231070-dp.pdf
Download (220kB)
B022231070-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until April 2028.
Download (1MB)
Abstract (Abstrak)
ABSTRAK REFLY ADITIA MAMITOHO (B022231070). Analisis Yuridis terhadap Hak Kebebasan Beragama dalam Pemberian Izin Pendirian Rumah Ibadah. Dibimbing oleh Andi Pangerang Moenta. Latar Belakang: Maraknya kasus tentang penolakan pendirian rumah ibadah dikarenakan adanya penambahan syarat khusus dalam PBM 2006 dianggap sebagai bentuk pembatasan hak kebebasan beragama. Pemerintah yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin rumah ibadah harus memberikan jaminan yang sama bagi semua pemeluk agama dalam menjalankan agama dan keyakinannya. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dalam pemberian izin pendirian rumah ibadah sebagai jaminan hak kebebasan beragama serta kedudukan hukum PBM dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Metode: penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menggunakan jenis bahan hukum primer seperti UU HAM, IPCCR, UU Pemda, PBM 2006 dan UU P3 serta bahan hukum sekunder seperti penjelasan undang-undang, literatur dan jurnal. Pengumpulan bahan hukum primer maupun sekunder melalui studi pustaka, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memberikan preskripsi terhadap permasalahan pada penelitian ini. Hasil: penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Izin pendirian rumah ibadah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah dalam rangka menjamin dan melindungi hak konstitusional warga negara untuk memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Setiap kebijakan perizinan tidak boleh dimaknai sebagai instrumen pembatasan hak, melainkan sebagai mekanisme administratif yang harus berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak kebebasan beragama. (2) Kedudukan PBM dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang tidak tercantum sebagai bagian dari hirarki. Namun PBM masuk dalam peraturan lain yang dibentuk berdasarkan kewenangan oleh menteri sebagai peraturan kebijakan yang diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan. Kesimpulan: Pemerintah memiliki kewenangan dalam pemberian izin rumah ibadah. Kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara berkeadilan bagi semua golongan agama tanpa ada diskriminasi terhadap golongan agama tertentu. Dalam tatanan regulasi, diperlukan peningkatan dari peraturan setingkat menteri menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden agar memiliki kedudukan yang jelas dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
| Item Type: | Thesis (Thesis) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Kebebasan Beragama, Rumah Ibadah, Hak Konstitusional. |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions (Program Studi): | Fakultas Hukum > Kenotariatan |
| Depositing User: | Unnamed user with username pkl2 |
| Date Deposited: | 24 Sep 2026 03:17 |
| Last Modified: | 24 Sep 2026 03:17 |
| URI: | http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57831 |
