Tinjauan Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama = Legal Review of Interfaith Marriage Registration.


DAIYAN, TRI UNDAYANI (2026) Tinjauan Yuridis Pencatatan Perkawinan Beda Agama = Legal Review of Interfaith Marriage Registration. Skripsi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN MAKASSAR.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B021211002-2sHVyckZ6GdOqm8A-20260313152830.jpg

Download (324kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B021211002-1-2.pdf

Download (227kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B021211002-dp.pdf

Download (83kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B021211002-fullll.pdf
Restricted to Repository staff only until 6 March 2028.

Download (4MB)

Abstract (Abstrak)

Latar Belakang: Perkawinan beda agama masih menimbulkan konflik, terutama terkait pencatatan perkawinan beda agama yang sehingga sering terjadi penyelundupan hukum. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkawinan beda agama yang telah ditetapkan pengadilan dapat dicatatkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengenai sahnya perkawinan beda agama Metode: Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer dan sekunder. Hasil: Penelitian menunjukkan bahwa 1) Pencatatan perkawinan beda agama yang ditetapkan pengadilan yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perkawinan, namun celah muncul melalui Pasal 35 huruf a Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang memungkinkan pencatatan melalui putusan pengadilan. Selain itu, pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui proses isbat nikah yang syaratnya harus bersedia menundukkan diri pada hukum Agama Islam 2) Implikasi hukum yang ditimbulkan akibat perkawinan beda agama dan ditetapkan sah oleh pengadilan berdampak pada status hukum anak, hak waris, dan harta bersama. Kehadiran SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menjadi suatu pedoman baru untuk menolak pencatatan perkawinan beda agama, namun menimbulkan masalah mengenai kepastian hukumnya dalam tatanan peraturan-perundang-undangan. Kesimpulan: Pencatatan perkawinan beda agama masih menghadapi masalah mengenai kepastian hukum karena belum ada aturan yang mengatur secara tegas dan jelas. Namun, pencatatan perkawinan beda agama masih dapat dilakukan melalui isbat nikah yang ditetapkan oleh pengadilan agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Beda Agama; Pencatatan; Perkawinan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 31 Aug 2026 01:27
Last Modified: 31 Aug 2026 01:27
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57317

Actions (login required)

View Item
View Item