PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DI SULAWESI TENGGARA = Environmental Supervision in Non-Metallic Mineral Mining Business Permits in Southeast Sulawesi


HUSAINY, OKKY ASTRIA (2026) PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DI SULAWESI TENGGARA = Environmental Supervision in Non-Metallic Mineral Mining Business Permits in Southeast Sulawesi. Disertasi thesis, UNIVERSITAS HASANUDDIN.

[thumbnail of Cover] Image (Cover)
B013222075-kAtLndNm1oc3MrpI-20260302151328.jpg

Download (165kB)
[thumbnail of Bab 1-2] Text (Bab 1-2)
B013222075-1-2.pdf

Download (642kB)
[thumbnail of Dapus] Text (Dapus)
B013222075-dp.pdf

Download (271kB)
[thumbnail of Full Teks] Text (Full Teks)
B013222075-fulll.pdf
Restricted to Repository staff only until 10 February 2028.

Download (1MB)

Abstract (Abstrak)

Latarbelakang: Pendelegasian perizinan berusaha untuk tambang mineral bukan logam dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi tidak memberi kepastian hukum pada aspek pengawasan lingkungan. Tujuan: Untuk menganalisis hakikat, bentuk pengawasan dan formulasi ideal pengawasan lingkungan tambang mineral bukan logam di Provinsi. pendekatan filosofi, perUndang-Undangan, konseptual dan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan Perundang-Undangan, dan bahan hukum sekunder berupa studi kepustakaan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan dan merumuskan saran. Hasil: Penelitian menunjukkan: (1) Hakikat pengawasan lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangan yaitu untuk mencegah pencemaran/perusakan lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan hidup, dan untuk memastikan ketaatan atau kepatuhan penanggung jawab usaha pertambangan. (2) Pengawasan lingkungan hidup pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap pemegang IUP mineral bukan logam tidak maksimal karena pengawasan lingkungan hidup tidak termasuk dalam item pendelegasian dalam Perpres No 55 Tahun 2022. Pendelegasian hanya pada: a. pemberian sertifikat standar dan izin; b. pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan c. pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan. (3) Formulasi ideal dalam dua bentuk; pertama, pendelegasian pengawasan lingkungan hidup dalam pertambangan mineral bukan logam sebagai instrumen pengawasan Perpres No 55 Tahun 2022. Kedua, pelembagaan norma pengawasan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Minerba untuk menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan pertambangan melalui pengawasan lingkungan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup. Kebaruan: Penelitian ini merumuskan penguatan norma pengawasan lingkungan hidup dalam Undang-Undang Minerba. Kesimpulan: Tidak adanya norma pengawasan lingkungan dalam UU Minerba berkontribusi terhadap tingginya angka pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Uncontrolled Keywords: Non-Metallic Minerals, Environmental Supervision, Southeast Sulawesi.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions (Program Studi): Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: - Andi Anna
Date Deposited: 26 Aug 2026 05:50
Last Modified: 26 Aug 2026 05:50
URI: http://repository.unhas.ac.id:443/id/eprint/57269

Actions (login required)

View Item
View Item